Berita  

OTT KPK Seret Eks Kepala BC Batam, Publik Batam Ikut Tersentak

banner 120x600

 

Batam  —  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ikut mengguncang Batam. Sosok yang diamankan, Rizal Fadillah, bukan nama asing, ia pernah memimpin Bea Cukai Batam, gerbang utama keluar masuk barang impor di kawasan perdagangan bebas.

Rizal diciduk di Lampung pada Rabu (4/2/2026) bersama sejumlah pihak swasta. Kasusnya berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam kegiatan importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujarnya.

 

Batam Ikut Terseret Perhatian

Batam dikenal sebagai salah satu jalur perdagangan internasional tersibuk di Indonesia. Posisi Kepala Bea Cukai Batam sangat strategis karena mengawasi arus barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Penangkapan ini langsung memicu perbincangan di kalangan pelaku usaha, logistik, hingga masyarakat. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi membuka praktik lama yang selama ini hanya menjadi isu di lapangan.

KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait importasi oleh pihak swasta, meski jenis barang masih dirahasiakan.

“Konstruksi perkara berkaitan dengan kegiatan importasi oleh pihak swasta. Detailnya nanti akan kami update,” kata Budi.

 

Uang Miliaran & Emas 3 Kg

Dalam OTT tersebut penyidik turut menyita:

Uang tunai rupiah

Mata uang asing

Logam mulia sekitar 3 kilogram

Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah serta logam mulia sekitar 3 kilogram,” ungkapnya.

 

Karier Melejit, Berakhir di OTT

Rizal Fadillah menjabat Kepala Bea Cukai Batam sejak November 2023.

Pada September 2024 ia dipromosikan menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, lalu dipercaya memimpin Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.

Kini karier pejabat kepabeanan itu berada di ujung tanduk setelah operasi senyap lembaga antirasuah.

KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak setelah pemeriksaan selesai.

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *