Batam, Jumat 06 Februari 2026 — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi sebagian pedagang mengaku tidak berani menjual secara terbuka, namun di sisi lain masih ditemukan warung yang justru hanya menyediakan rokok non-cukai.
Seorang warga mengaku bingung dengan kondisi tersebut karena peredarannya tidak seragam di lapangan.
“Kalau memang dilarang, kenapa masih ada yang jual terang-terangan. Tapi di tempat lain malah sembunyi-sembunyi,” keluhnya.
Warung Nongsa Jadi Sorotan
Di kawasan Kapling, Kecamatan Nongsa, sebuah warung kecil di pinggir jalan disebut hanya menjual rokok non-cukai tanpa menyediakan rokok bercukai resmi.
“Isinya cuma HD, Oppo sama Hmind. Rokok lain tidak ada,” ujar Jarwo, warga sekitar.
Menurut warga, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan diketahui para pengendara yang melintas.
Bukan Soal Merek, Tapi Legalitas
Praktisi kepabeanan menjelaskan pembatasan bukan ditujukan pada merek tertentu, melainkan pada status cukai barang.
Rokok tanpa pita cukai termasuk barang kena cukai ilegal sehingga tidak diperbolehkan diperdagangkan secara bebas.
“Yang dilarang itu barangnya, bukan mereknya. Selama tidak ada pita cukai resmi, statusnya ilegal,” jelasnya.
Berpotensi Sanksi Pidana
Peredaran rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana dan denda karena dianggap merugikan penerimaan negara. Penindakan biasanya dilakukan aparat penegak hukum bersama instansi kepabeanan.
Sanksi Hukum Penjual Rokok Ilegal
Rokok tanpa pita cukai termasuk Barang Kena Cukai ilegal berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman pidana:
Penjara 1 – 5 tahun
Denda 2 – 10 kali nilai cukai
Sanksi dapat dikenakan kepada pihak yang menjual, menyimpan, mengangkut, maupun mendistribusikan.
Kenapa Batam Rawan Peredaran Rokok Ilegal?
Wilayah perbatasan
Dekat jalur internasional membuat arus barang tinggi.
Jalur tidak resmi
Masih terdapat akses keluar masuk barang skala kecil di pesisir.
Selisih harga tinggi
Rokok tanpa cukai jauh lebih murah sehingga ada permintaan pasar.
Distribusi berlapis
Pedagang kecil sering menjadi titik akhir penjualan.
Warga berharap ada kejelasan dan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan rokok legal dan ilegal sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
(Zulkifli Hasibuan)














