Berita  

Antara Larangan dan Kenyataan: Rokok Non-Cukai Masih Beredar di Batam

banner 120x600

 

Batam, Jumat 06 Februari 2026 — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi sebagian pedagang mengaku tidak berani menjual secara terbuka, namun di sisi lain masih ditemukan warung yang justru hanya menyediakan rokok non-cukai.

Seorang warga mengaku bingung dengan kondisi tersebut karena peredarannya tidak seragam di lapangan.

“Kalau memang dilarang, kenapa masih ada yang jual terang-terangan. Tapi di tempat lain malah sembunyi-sembunyi,” keluhnya.

Warung Nongsa Jadi Sorotan

Di kawasan Kapling, Kecamatan Nongsa, sebuah warung kecil di pinggir jalan disebut hanya menjual rokok non-cukai tanpa menyediakan rokok bercukai resmi.

“Isinya cuma HD, Oppo sama Hmind. Rokok lain tidak ada,” ujar Jarwo, warga sekitar.

Menurut warga, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan diketahui para pengendara yang melintas.

Bukan Soal Merek, Tapi Legalitas

Praktisi kepabeanan menjelaskan pembatasan bukan ditujukan pada merek tertentu, melainkan pada status cukai barang.

Rokok tanpa pita cukai termasuk barang kena cukai ilegal sehingga tidak diperbolehkan diperdagangkan secara bebas.

“Yang dilarang itu barangnya, bukan mereknya. Selama tidak ada pita cukai resmi, statusnya ilegal,” jelasnya.

Berpotensi Sanksi Pidana

Peredaran rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana dan denda karena dianggap merugikan penerimaan negara. Penindakan biasanya dilakukan aparat penegak hukum bersama instansi kepabeanan.

Sanksi Hukum Penjual Rokok Ilegal

Rokok tanpa pita cukai termasuk Barang Kena Cukai ilegal berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ancaman pidana:

Penjara 1 – 5 tahun

Denda 2 – 10 kali nilai cukai

Sanksi dapat dikenakan kepada pihak yang menjual, menyimpan, mengangkut, maupun mendistribusikan.

Kenapa Batam Rawan Peredaran Rokok Ilegal?

Wilayah perbatasan

Dekat jalur internasional membuat arus barang tinggi.

Jalur tidak resmi

Masih terdapat akses keluar masuk barang skala kecil di pesisir.

Selisih harga tinggi

Rokok tanpa cukai jauh lebih murah sehingga ada permintaan pasar.

Distribusi berlapis

Pedagang kecil sering menjadi titik akhir penjualan.

Warga berharap ada kejelasan dan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan rokok legal dan ilegal sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

(Zulkifli Hasibuan)

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *