Berita  

Dinilai Mengelak Tanggung Jawab, Advokat LBH Adil Bangsa Yustisia Siap Laporkan PLN ke PN Metro

banner 120x600

Metro — Polemik pendirian tiang listrik dan jaringan PLN di atas lahan milik warga tanpa izin kian memanas. Advokat Tri Agus Wantoro, S.H. dan Sarifudin, S.H. dari LBH Adil Bangsa Yustisia menyatakan siap melaporkan PT PLN (Persero) UP3 Metro ULP Kota Metro ke Pengadilan Negeri Metro, menyusul jawaban somasi PLN yang dinilai menghindari substansi pelanggaran hukum.

Langkah hukum ini ditempuh setelah PLN melalui surat bernomor 0021/STH.07.01/F24020200/2026 tertanggal 26 Januari 2026 hanya menekankan prosedur internal pemindahan tiang, bahkan membebankan biaya pemindahan kepada pemilik lahan, alih-alih menjawab pokok persoalan: pendirian tiang listrik tanpa izin dan tanpa persetujuan pemilik tanah.

“PLN justru meminta klien kami mengajukan permohonan dan membayar biaya pemindahan. Ini logika yang terbalik. Yang menanam tiang tanpa izin adalah PLN, tapi warga yang diposisikan sebagai pemohon dan penanggung biaya,” tegas Tri Agus Wantoro, S.H. Rabu, 28/01/2026.

Dalam surat tanggapannya, PLN berdalih bahwa pemasangan tiang listrik di Jalan Cemara RT 033/008 Kelurahan Tejo Agung, Metro Timur dilakukan demi kepentingan umum dan telah diketahui aparat kelurahan serta RW setempat. Namun, LBH menegaskan bahwa pengetahuan aparat wilayah tidak dapat menggugurkan hak kepemilikan warga, apalagi dijadikan dasar pembenaran pemasangan tanpa izin pemilik lahan.

Lebih jauh, PLN merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyebut PLN memiliki hak menggunakan tanah demi penyediaan tenaga listrik. Namun menurut Sarifudin, S.H., tafsir PLN tersebut tidak bisa dijadikan karpet merah untuk bertindak sepihak.

“Undang-undang juga secara tegas mengatur mekanisme ganti rugi dan kompensasi. Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan pemasangan infrastruktur negara di tanah warga tanpa izin terlebih dahulu,” tegasnya.

PLN bahkan menyatakan bahwa tiang listrik tegangan menengah (SUTM) 20 kV tidak berhak atas ganti rugi maupun kompensasi, sebuah pernyataan yang dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak milik warga.

“Atas dasar itu, kami menilai PLN telah keliru menafsirkan hukum dan abai terhadap prinsip keadilan. Jika tidak ada itikad baik, kami siap membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Metro,” tegas Tri Agus Wantoro.

Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik, ketika BUMN yang seharusnya melayani justru dinilai menekan warga dengan dalih regulasi. Publik pun menunggu: apakah PLN akan mengoreksi sikapnya, atau memilih berhadapan dengan hukum di meja hijau.

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *