Berita  

Tiang dan Gardu Berdiri Tanpa Izin, Hak Warga Diinjak: PLN Metro Disomasi LBH Adil Bangsa Yustisia

banner 120x600

Metro — Dugaan tindakan sewenang-wenang kembali menyeret PT PLN (Persero) Unit Metro ke sorotan publik. Tiang dan gardu listrik yang berdiri di atas lahan milik warga tanpa hak dan tanpa izin resmi kini berujung somasi hukum. Somasi tersebut dilayangkan oleh Tri Agus Wantoro, S.H. dan Sarifudin, S.H. dari Kantor LBH Adil Bangsa Yustisia dan Partner, selaku kuasa hukum warga yang merasa dirugikan.

Tri Agus Wantoro, S.H. menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan, tidak pernah menandatangani pelepasan hak, dan tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun. Namun faktanya, fasilitas kelistrikan negara justru berdiri permanen di atas tanah sah milik warga, seolah hukum dapat disingkirkan begitu saja.

“Pendirian tiang dan gardu listrik tanpa izin pemilik lahan adalah bentuk pelanggaran hukum. Kepentingan umum tidak boleh dijadikan dalih untuk merampas hak warga negara,” tegas Tri Agus Wantoro, S.H. Senin, 26/01/2026.

Dalam somasi tersebut, PLN Metro dituntut segera memberikan klarifikasi hukum, menghentikan seluruh aktivitas di lokasi, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan transparan. Jika somasi ini diabaikan, LBH Adil Bangsa Yustisia dan Partner memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik gugatan perdata maupun laporan pidana.

Kasus ini kembali menyingkap praktik lama yang kerap terjadi, di mana proyek atas nama kepentingan publik berjalan tanpa prosedur hukum yang sah. Padahal, konstitusi dan undang-undang dengan tegas menjamin hak milik warga dan mekanisme pembebasan lahan yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Metro belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Sikap bungkam ini justru memicu pertanyaan publik: apakah PLN akan bertanggung jawab sebagai BUMN milik negara, atau memilih membiarkan hak warga terus terinjak?

Perkara ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran, dan negara tidak boleh hadir hanya sebagai simbol, tetapi harus berdiri tegak melindungi hak rakyatnya.

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *