Lampung — Keputusan negara kembali dipertanyakan. Hak Guna Usaha (HGU) enam anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) telah dicabut Kementerian ATR/BPN, namun di lapangan aktivitas perkebunan tebu tetap berjalan seolah tak pernah ada pencabutan. Negara seakan kalah oleh korporasi. Minggu (25/01/2026).
Fakta ini menyulut kemarahan warga Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu. Lahan yang telah ditetapkan berstatus quo justru masih dikelola oleh PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dua anak usaha SGC tanpa rasa bersalah.
Ketua Koordinator Lapangan (KORLAP), Aan Pariska, menyampaikan ultimatum terbuka. Ia mendesak agar PAM Swakarsa segera ditarik dari lahan sengketa, karena keberadaan mereka dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
“Kami beri waktu dua hari. Jika PAM Swakarsa masih berada di dalam lahan status quo, saya akan menggerakkan lebih dari seribu warga Kampung Tiga Bakung untuk menduduki langsung lokasi PT Indo Lampung Perkasa,” tegas Aan.
Pernyataan itu bukan gertakan kosong. Masyarakat menilai PT SGC secara terang-terangan membangkang keputusan negara sekaligus mengabaikan Instruksi Kapolda Lampung yang dengan tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas di lahan sengketa.
Tokoh masyarakat, Rengga, menyebut tindakan perusahaan sebagai pembangkangan hukum yang nyata.
“Kapolda sudah datang langsung dan menyepakati lahan sengketa berstatus quo. Tapi faktanya, SIL dan ILP tetap beroperasi. Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan,” ujarnya geram.
Kunjungan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf sebelumnya menjadi penegasan negara hadir di tengah konflik agraria. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: instruksi aparat tertinggi kepolisian di daerah pun diabaikan.
Lebih jauh, masyarakat menuntut Pemerintah Republik Indonesia segera turun tangan secara serius menyusul pencabutan HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare. Warga meyakini, pencabutan tersebut hanyalah puncak gunung es.
“Kami yakin SGC menguasai lahan jauh lebih luas dari HGU yang dicabut. Banyak tanah umbul dan tanah hak masyarakat ikut dicaplok. Negara harus ukur ulang dan kendalikan,” tegas Rengga.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan aktivitas perusahaan di lapangan. Ketika HGU dicabut, instruksi Kapolda diabaikan, dan rakyat terus ditekan, publik pun bertanya:
siapa sebenarnya yang berdaulat di negeri ini negara atau korporasi???
Situasi di Kampung Tiga Bakung kian memanas. Jika negara terus diam, konflik terbuka tinggal menunggu waktu.














