Berita  

Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana, Terdakwa Rio Martadinata (RM), JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup

banner 120x600

Kota Metro — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembunuhan Imam Ardiansyah (IA) yang dilakukan oleh terdakwa RM dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan akhirnya digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Metro. Senin, 21/04/2025.

Orang tua korban (Hermansyah) menyebut bahwa sidang Pembacaan Tuntutan sebenarnya telah di agendakan pada Senin (14/04/25) yang lalu namun JPU belum siap membacakan tuntutan nya.

 

“Alhamdulillah JPU akhirnya bacakan tuntutan kepada RM penjara seumur hidup, pasal 340 KUHPidana sudah sangat tepat dan memenuhi syarat yakni pembunuhan berencana”, tegasnya Hermansyah.

 

Menurut JPU, sambungnya Hermansyah, tuntutan kepada RM telah memenuhi segala aspek dan layak di jerat dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana.

 

Terpisah, Penasehat Hukum Korban Johan Pahlawan menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh JPU dan fakta-fakta di persidangan telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan.

“Pasal 340 KHUPidana masuk dan alhamdulillah JPU menuntut terdakwa RM sesuai dengan harapan keluarga besar yaitu penjara seumur hidup”, tegasnya.

 

Menurutnya sidang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 28 April 2025.

 

“Yang nanti pada akhirnya majelis hakim memutuskan paling tidak setara dengan apa yang dituntut oleh Jaksa ini,” tuturnya.

 

Pihaknya menyampaikan bahwa Rencana tuntutan (Rentut) tersebut langsung dari Kejaksaan Agung RI.

 

“Saya telah berkoordinasi dengan Kajari Metro, dan mereka tidak menyampaikan hukumannya berapa?, hanya menyampaikan Rentutnya ini langsung dari Kejagung”, katanya.

 

Johan Pahlawan menambahkan, kasus tersebut sangatlah berat sehingga Rentut persidangan secara langsung dari Kejagung.

 

“Hukuman berat telah dibacakan JPU paling tidak diatas dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup yang telah dibuat oleh Kejaksaan Agung RI”, tegasnya.

 

Diakhir pernyataannya kepada media, dia mengaku bahwa ditundanya jadual sidang tuntutan pada Senin (14/04/25) murni bukan kelalaian, melainkan sikap kehati-hatian JPU dalam memberikan tuntunan kepada terdakwa, karena pasal yang dilanggar merupakan pasal terberat yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

 

“JPU bersikap hati-hati untuk menyampaikan pasal 340 kepada terdakwa RM”, pungkasnya.

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *