Tapanuli Utara// Indonesiapublik.com –
Berbagai persoalan mulai bermunculan terkait Pengelolaan APBD Pemkab Taput yang selama ini telah meraih sembilan kali penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Namun Fakta dibalik penghargaan itu ternyata memuat berbagai persoalan dugaan manipulasi data, hingga diindikasi mengarah pada dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Berbagai persoalan ini diantaranya terkait Retribusi Ijin Mempekerjakan Tanaga Kerja Asing (IMTA) yang selama ini menjadi rahasia dan belum pernah termuat di LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), semantara keberadaan Tenaga Kerja Asing sudah puluhan tahun bekerja di Kabupaten Tapanuli Utara ini.
Komentar salah seorang penggiat korupsi berinisial Arfan S saragi SH
” yang berdomisili di Kecamatan Tarutung, saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa Keberadaan Tenaga Kerja Asing sudah ada dan sudah lama bekerja diperusahaan Pembangkit Tenaga Listrik dan Perusahaan Pertambangan tetapi kenapa baru saat ini Pemkab Taput baru berpikir tentang hal itu.
Menelusuri hal tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Kaban Pendapatan Taput berinisial “J.Situmeang” melalui pesan Whatshap tetapi balasan belum didapat dan Whatshap pun langsung diblokir, hingga tidak mendapatkan keterangan terkait hal Pendapatan Retribusi IMTA itu.
Fakta berbagai permasalahan PAD Pemkab Taput sepertinya sudah sangat mengkhawatirkan dan sudah stadium empat sebab puluhan tahun PAD Pemkab Taput mengalami dugaan kebocoran dan PAD diduga digelapkan tetapi mengapa 35 Anggota DPRD Taput masih memilih bungkam dan tidak berani mengungkapnya. Hal itu memunculkan penilaian ditengah masyarakat bahwa Kabupaten Tapanuli Utara ini sebagai Kabupaten tertua di Tapanuli tetapi kemampuan SDM diduga urutan termuda/junior.
• J.Tbn./M.Simare •