Berita  

Proyek Senilai 44 Miliar Lebih: Ruang Lingkup, Lokasi, Luas &Volume, Dan Rincian Anggaran Tidak Jelas Di Plang, Masyarakat Minta Keterangan Resmi

banner 120x600

BATAM  –– Proyek pembangunan jalan dan fasilitas penimbunan sampah (landfill) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp44.057.734.613,00 memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Plang informasi proyek yang dipasang di lokasi Diduga dinilai belum memuat data lengkap, sehingga publik kesulitan mengetahui secara pasti ruang lingkup pekerjaan, lokasi rinci, serta perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Kamis, 13/08/2026.

Berdasarkan data yang tercantum pada plang proyek dengan Nomor Kontrak 01/SPJ/PJL-P2/DLH/APBD/BTM/VII/2026, pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Pulau Bulan Indo Perkasa dengan pengawasan PT. Kriyasa Abdi Nusantara, dan ditandatangani pada 10 Juli 2026 dengan batas waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Namun, sejumlah informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik justru tidak tercantum di sana.

Masyarakat dan pihak media mempertanyakan mengapa plang proyek tidak mencantumkan secara jelas alamat lokasi secara lengkap, serta data teknis pokok seperti luas lahan yang dikerjakan dan volume total pekerjaan. Padahal, kedua data tersebut menjadi tolok ukur dasar untuk menilai apakah nilai anggaran yang mencapai Rp44 miliar lebih tersebut sebanding dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.

“Kami meminta keterangan resmi: Apa ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak tersebut? Apakah hanya pembangunan jalan di lingkungan TPA, atau juga mencakup pembangunan dan pemulihan lahan tempat penimbunan sampah (landfill) beserta fasilitas pendukung lainnya? Dan di wilayah mana tepatnya proyek ini dilaksanakan?” demikian pertanyaan yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam selaku pemilik proyek.

Terkait nilai anggaran yang sangat besar, publik juga menuntut transparansi: Bagaimana rincian alokasi dana sebesar Rp44 miliar tersebut? Berapa persen dialokasikan untuk pembangunan jalan, berapa persen untuk pekerjaan landfill, dan berapa untuk komponen lain?

Mengingat kontrak baru ditandatangani pertengahan Juli 2026, juga ditanyakan: Apakah pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai jadwal? Dan kapan tepatnya target penyelesaiannya?

Selain aspek anggaran dan administrasi, masyarakat sangat memperhatikan aspek kelayakan lingkungan mengingat proyek berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah.

Apakah lokasi yang akan dibangun jalan dan fasilitas penimbunan sampah ini sudah memiliki izin penggunaan lahan yang sah serta dokumen kelayakan lingkungan yang lengkap dan telah disetujui instansi berwenang?

Masyarakat juga mempertanyakan apakah perencanaan proyek telah memperhitungkan dampak terhadap kawasan hutan, lahan berhutan, atau kawasan lindung yang berdekatan. Terlebih lagi, bagaimana pihak pelaksana menjamin pengelolaan air lindi, limbah, serta pengendalian bau dan debu selama pengerjaan maupun setelah fasilitas beroperasi, agar tidak merugikan warga sekitar.

Dengan nilai proyek yang sangat besar, muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan. Bagaimana peran konsultan pengawas PT. Kriyasa Abdi Nusantara dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, anggaran, dan aturan hukum yang berlaku?

Publik juga menegaskan hak untuk mengetahui perkembangan proyek: Apakah masyarakat dapat memantau kemajuan pekerjaan secara terbuka? Melalui saluran resmi apa informasi tersebut dapat diakses? Dan yang tidak kalah penting: Siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum maupun keuangan jika terjadi pelanggaran spesifikasi, keterlambatan pengerjaan, atau kerusakan lingkungan akibat proyek ini?

Terkait fungsi utama fasilitas yang dibangun, juga ditanyakan: Setelah selesai, fasilitas ini akan beroperasi sebagai TPA baru atau bagian dari peningkatan fasilitas yang sudah ada? Berapa kapasitas maksimal penampungan sampahnya dan berapa lama direncanakan dapat berfungsi?

Terakhir, masyarakat berharap proyek ini sejalan dengan rencana induk pengelolaan persampahan Kota Batam secara keseluruhan. Apakah proyek ini telah dikoordinasikan dengan rencana induk pengelolaan persampahan Kota Batam? Bagaimana perannya dalam upaya pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA?

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan konfirmasi tersebut. Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akurat demi kepentingan publik serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *