Mulai 2 Januari 2026, KUHAP Baru Berlaku: Ketua Umum DPP LBH Adil Bangsa Yustisia Tegaskan Bukti Elektronik dan Hash Jadi Pilar Keadilan Digital

banner 120x600

 

Lampung —  Pergantian tahun sekaligus pergantian kalender, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Karena mulai hari ini, 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ketua umum DPP LBH Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH, menegaskan bahwa lahirnya KUHAP baru bukan sekadar pembaruan pasal, melainkan jawaban atas perubahan zaman yang tak bisa dihindari.

“Cara manusia berkomunikasi, bertransaksi, dan melakukan kejahatan sudah berubah. Hukum tidak boleh tertinggal. KUHAP baru hadir untuk memastikan keadilan tetap berjalan di era digital,” tegas Tri Agus Wantoro, SH.

 

Salah satu perubahan paling krusial dalam KUHAP baru adalah pengakuan resmi terhadap alat bukti elektronik. Jika sebelumnya pembuktian pidana didominasi saksi, surat, dan barang fisik, kini chat, email, rekaman CCTV, data transaksi digital, hingga sistem elektronik diakui secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, Tri Agus Wantoro menekankan bahwa pengakuan tersebut bukan berarti semua data digital otomatis bisa dijadikan bukti.

“Undang-undang ini sangat tegas. Bukti elektronik harus autentik dan diperoleh secara sah. Data yang didapat dengan cara melanggar hukum atau yang keasliannya diragukan tidak boleh dipakai untuk menghukum seseorang,” ujarnya.

 

Untuk menjawab keraguan publik terkait keaslian data digital, KUHAP baru memperkenalkan konsep yang kini menjadi kunci dalam perkara pidana modern, yakni hash.

Tri Agus Wantoro menjelaskan, hash adalah sidik jari digital. Setiap data elektronik, baik pesan singkat, foto, video, maupun dokumen, jika diproses akan menghasilkan kode unik berupa rangkaian angka dan huruf.

“Hash tidak menunjukkan isi data, tapi menunjukkan identitasnya. Jika satu huruf saja diubah, nilai hash langsung berubah total. Dari situlah keaslian data bisa diuji,” jelasnya.

 

Berbeda dengan enkripsi yang masih bisa dibuka kembali, hash bersifat satu arah dan tidak bisa dikembalikan ke bentuk semula. Justru karena itulah hash dipercaya dalam dunia hukum untuk menjaga integritas bukti.

Dalam praktik penegakan hukum, nilai hash dibuat sejak awal data diambil secara resmi. Nilai tersebut dicatat dan akan selalu dicek ulang setiap kali data dipindahkan, dianalisis, hingga diajukan ke persidangan. Jika nilainya tetap sama, berarti data tidak pernah berubah.

“Bagi jaksa, hash melindungi dari tuduhan manipulasi. Bagi hakim, hash memberi kepastian bahwa bukti yang dinilai benar-benar utuh. Ini membuat proses peradilan lebih adil dan transparan,” kata Tri Agus Wantoro.

 

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Kesalahan kecil di tahap awal seperti menyentuh ponsel tanpa prosedur, lupa mencatat hash, atau memindahkan data secara sembarangan dapat membuat seluruh bukti elektronik gugur di pengadilan.

Selain itu, belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum terhadap forensik digital juga menjadi pekerjaan rumah besar.

“Banyak perkara tidak kalah karena isinya lemah, tetapi karena prosesnya cacat. KUHAP baru menuntut disiplin tinggi dan standar kerja yang sama,” tegasnya.

 

Tri Agus Wantoro juga menekankan pentingnya kepercayaan publik. Menurutnya, bukti elektronik justru hadir untuk mencegah rekayasa, bukan menciptakan kecurigaan baru.

“Hash hanyalah angka dan huruf. Tapi di balik itu ada pesan besar: hukum harus jujur. Teknologi boleh canggih, tapi keadilan hanya akan tegak jika manusia yang menjalankannya berintegritas,” pungkasnya.

 

Dengan berlakunya KUHAP baru ini, Indonesia resmi memasuki era keadilan digital, di mana teknologi dan hukum berjalan berdampingan. Tantangan terbesar bukan pada perangkatnya, melainkan pada kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab manusia dalam menjaga proses hukum itu sendiri.

Penulis: Team redaksi Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *