Polri  

Dugaan Pungli “Nembak KTP” di Samsat Kabupaten Bekasi Tersorot?

banner 120x600

Jabar-Indopublik.com|

Jalur Gelap Rp800 Ribu, Setoran Rp400–450 Ribu, dan Kerjasama Biro Jasa Fjr Diduga Jadi Tulang Punggung Operasi?

BEKASI — Praktik dugaan pungli terstruktur kembali menghantui proses pelayanan publik di Samsat Kabupaten Bekasi Ter sorot Media. Tim investigasi Media yang turun pada Jumat, 28 November 2025, mengungkap skema yang jauh lebih kompleks dari sekadar calo pinggir pagar. Ada dugaan keterlibatan biro jasa, alur setoran berjenjang, hingga peran oknum aparat yang disebut-sebut ikut menikmati keuntungan.

Jalur Cepat Rp800 Ribu: Paket “ACC” Tanpa Perlawanan

Warga yang mengalami kendala perpanjangan STNK—terutama karena masalah data KTP—ditawari jalur ekspres dengan tarif Rp800 ribu. Calo dan biro jasa tidak lagi menyembunyikan tarif itu; mereka menyebutnya langsung sebagai “harga acc”.

Modusnya: cukup serahkan berkas, bayar, lalu tunggu. Proses perpanjangan yang biasanya berbelit dan memakan waktu lama berubah menjadi instan.

“Kalau mau resmi, lama. Kalau mau cepat, masuk sini aja. Cuma Rp800 ribu, beres,” ujar salah satu calo yang kami temui.

Biro Jasa Fjr Disebut sebagai Penghubung Utama

Dalam penelusuran lapangan, beberapa sumber menyebut nama sebuah biro jasa berinisial Fjr sebagai aktor penting dalam skema ini. Biro jasa tersebut diduga menjadi “operator” yang menjembatani aliran berkas dan dana dari pemohon ke oknum internal Samsat.

Salah satu narasumber menyebut:
“Kalau lewat Fjr, pasti masuk. Mereka yang koordinir ke dalam.”

Dari hasil observasi, biro jasa ini tampak memiliki akses yang berbeda dibanding biro jasa lain. Mereka bergerak lebih bebas, tidak mengalami hambatan di loket, dan berkas yang mereka bawa diproses lebih cepat dibanding pemohon umum.

Setoran Rp400–450 Ribu: Diduga Mengalir ke Oknum IPDA R dan Kanit

Bagian paling krusial dari temuan lapangan adalah dugaan adanya setoran Rp400–450 ribu dari setiap transaksi jalur cepat. Dana itu, menurut keterangan beberapa calo dan biro jasa, diduga mengalir kepada oknum IPDA berinisial R dan seorang Kanit Samsat.

Meskipun belum ada bukti langsung berupa transaksi antar perangkat internal, keseragaman informasi dari narasumber yang berbeda sulit dianggap kebetulan. Tiga sumber menyebut angka setoran yang sama, jalur yang sama, dan oknum yang sama.

Salah satu sumber mengatakan:
“Tarif Rp800 ribu itu dibagi. Ada jatah calo, ada jatah orang dalam. Yang masuk ke dalam sekitar empat ratusan. Udah paten.”

Indikasi “Operasi Bersama” yang Bukan Kebetulan

Temuan lapangan menunjukkan pola yang terlalu rapi untuk disebut spontan:

Biro jasa F*j*r bergerak seperti mitra internal.

Calo bekerja terbuka tanpa hambatan.

Jalur resmi kerap dipersulit.

Jalur cepat selalu mulus.

Nama oknum yang disebut konsisten di berbagai narasi.

Ini mengarah pada dugaan bahwa praktik tersebut merupakan operasi bersama yang telah lama berlangsung dan bukan dilakukan secara individu.

Hambatan Resmi Diduga Sengaja Diciptakan

Beberapa warga mengeluhkan bahwa mereka justru dipersulit saat mencoba jalur resmi. Data KTP dianggap tidak sinkron, mesin pelayanan disebut bermasalah, atau warga diminta kembali pada hari lain tanpa penjelasan memadai.

Namun, semua hambatan itu lenyap ketika warga memutuskan memakai jalur cepat.

Ini menimbulkan dugaan kuat adanya friction corruption—birokrasi sengaja diperumit agar layanan ilegal menjadi lebih menarik.

Samsat Bungkam, Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Samsat Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi. Beberapa petugas yang coba diminta komentar memilih menghindar, sementara permintaan klarifikasi melalui saluran informasi tidak mendapatkan respons.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan lagi pungli tingkat rendah, tetapi korupsi sistemik yang dibungkus rapi dalam pelayanan kendaraan bermotor.

Investigasi Lanjutan: Aliran Uang, Peran Biro Jasa, dan Struktur Internal

Tim akan melanjutkan penelusuran terhadap:

aliran dana Rp400–450 ribu per pemohon yang diduga masuk ke oknum,

pola kerja biro jasa F*j*r,

serta dugaan keterlibatan pejabat struktural yang membiarkan skema ini berjalan.

Praktik ini, jika benar, mencerminkan bagaimana institusi pelayanan publik dapat dibajak menjadi mesin rente oleh sekelompok kecil aktor di dalamnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!