Jabar — Indo publik.com|
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mendadak tegang, yang mana tiba tiba warga kovling mawar indah kali baru medan satria kota bekasi, kurang lebih 100 orang protes dengan membawa spanduk dan kardus yang beraneka ragam isinya salah satunya ” LAWAN MAFIA TANAH LAWAN MAFIA PERADILAN”
Hal tersebut terjadi karena warga dan turut termohon tidak mendapatkan undangan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panitera, ruang sidang menjadi tegang saat ketua pengadilan ibu RISKA WIDIANA, SH
,MH mengambil alih kursi pimpinan sidang atau pimpinan rapat koordinasi yang dengan keras ” Saya kok tidak dikasih tau ” Saya tidak tau hari ini ada rakor, tutur ibu ketua,
Sontak suasana semakin gaduh warga yang hadir dari lintas instansi hadir, dan akhirnya ketua mengabulkan derden Herzet yang telah teregister di siip pengadilan negeri bekasi, dan eksekusi di tangguhkan sampai.putusan memiliki kekuatan hukum tetap, warga berteriak histeris atas kebijakan ketua pengadilan.
Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, yang juga sebagai kuasa hukum para warga berdiri di depan forum resmi dan memaparkan atas perlawanan eksekusi yang didengar oleh ketua pengadilan, dan dilanjutkan ngobrol santai dengan awak media
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi?”
Dapat kami sampaikan bahwa rakor ini secara
Prosedur Dasar Tidak Dipenuhi:
Pihak pemilik tanah tidak pernah menerima panggilan, undangan, ataupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Tanpa pemanggilan sah, proses eksekusi berubah menjadi tindakan sepihak yang mengabaikan asas due process of law.
“Bagaimana sebuah lembaga peradilan menjalankan eksekusi ketika prosedur paling mendasar saja tidak dijalankan?” ujarnya tajam.
Instansi Non-Yurisdiksi Ikut Dicantumkan: “Ini Bukan Salah Ketik, Ini Keanehan Struktural”
Tak berhenti di situ, Samsudin mengungkapkan fakta yang membuat alis para hadirin terangkat:
Undangan eksekusi mencantumkan institusi yang bahkan tidak berada di dalam wilayah hukum objek perkara.
— Polres metro Bekasi ( cikarang) harusnya polres metro bekasi Kota.
— Kapolsek kalibaru padahal di bekasi tidak ada polsek tersebut,harusnya polsek medan satria .
— Koramil Kalibaru yang berada di Banyuwangi, yang jaraknya 800 km dari Bekasi.
“Ini bukan salah ketik. Ini keanehan struktural,” tegas Samsudin.
Ia mempertanyakan: apakah eksekusi ini benar disiapkan secara sah, atau ada pihak yang mencoba membangun legitimasi fiktif dengan mengikutsertakan institusi yang tidak relevan?
Tanah Sah, Pajak Dibayar, Tidak Pernah Digugat
Objek tanah yang hendak dieksekusi berada dalam penguasaan sah. Pajak rutin dibayar. Asetnya tercatat dalam APBD Kota Bekasi melalui pembangunan infrastruktur.
Lebih jauh: Pemilik tanah tidak pernah terlibat sebagai tergugat dalam perkara pokok.
“Bagaimana mungkin pengadilan mengeksekusi tanah orang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara?” ujar Samsudin, menekankan absurditas hukum yang sedang berlangsung.
Pada 17 November 2025, pihaknya telah mengajukan bantahan eksekusi (derden verzet) yang resmi teregister di PN Bekasi dengan nomor:
581/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Konsekuensinya jelas: eksekusi harus otomatis ditunda sampai pemeriksaan bantahan selesai.
Namun anehnya, PN Bekasi tetap merencanakan eksekusi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potensi pelanggaran hukum acara,” kata Samsudin.
Inkonsistensi Mencolok: Pada Perkara 148, Bantahan Diterima
Mohamad Samsodin juga mengungkit perkara 148/Pdt.Bth/2025/PN Bks, di mana bantahan pihaknya diterima dan diputus pada 28 Oktober 2025
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi?
Mengapa kejanggalan prosedural justru terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan?”
Publik, kata Samsudin, berhak mendapatkan jawaban.
Tidak boleh ada kabut yang menutupi proses hukum, apalagi ketika menyangkut hak milik warga negara.
Tuntutan: Tunda, Hentikan, atau Cabut Eksekusi alhamdulilah dikabulkan oleh ketua pengadilan selaku pemimpin rapat kordinasi
Penutup: “Jangan Biarkan PN Bekasi Kehilangan Marwahnya”
Di akhir konferensi persnya, Mohamad Samsudin mengingatkan:
“Pengadilan bukan alat intimidasi.
Pengadilan adalah penjaga keadilan.
Dan hari ini, kami meminta Pengadilan Negeri Bekasi membuktikan bahwa marwah itu masih ada.”
(Red)














