Sukabumi,Indonesiapublik.com-Di sukabumi banyak korban dugaan perdagangan orang, salah satunya korban berinisial “L” warga Cisaat Sukabumi yang telah melapor ke Polresta Sukabumi pada tanggal 29 Mei 2024 dengan didampingi pengacaranya untuk menuntut penegakkan hukum.
Sampai saat ini korban ataupun pengacaranya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penanganan korban “L” sebagai pelapor dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polresta Sukabumi, saat di wawancarai pengacara korban menuturkan kepada awak media bahwa pihaknya akan mendatangi kantor BP2MI Pusat bersama korban untuk melaporkan dugaan TPPO ini, menurutnya dugaan TPPO ini berantai bukan hanya satu orang. (22/07/24).
Berdasarkan dari surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan yang diterbitkan dari Polresta Sukabumi, kronologis kejadian berawal pada sekitar bulan Juli 2022, korban ditawari kerja ke luar negeri oleh tetangganya lantas dikenalkan dengan Adrian, sponsor daerah dan menawari kerja ke Uni Emirat tepatnya di Kota Dubai, setelah itu korban di arahkan untuk medical chek up di klinik Jalur Farma yang beralamat di jalur tepatnya di Jalan pelabuhan II nomor 463 kelurahan sindangsari kecamatan lembursitu kota sukabumi.
Selang satu hari Adrian memberi tahu kepada korban “L” bahwa hasil chek up korban sehat atau fit, lantas korban diarahkan untuk interview ke salah satu rumah milih H. Ajat dan Eva yang beralamat di jalan pembangunan babakan kecamatan cibeureum kota sukabumi, disana korban bertemu dengan Evi adik dari Eva, interview tersebut dilakukan secara darring atau video call dengan salah satu pegawai dari PT. Bahana Mega Prestasi serta pada saat itu juga korban dinyatakan lolos lalu diantar membuat paspor dan lainnya, hingga selanjutnya korban langsung berangkat kerja yang awalnya ditawari ke Dubai ternyata jadinya ke Qatar.
Menurut keterangan korban di surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan bahwa sesampainya disana korban dijemput oleh calon majikan yang orang Qatar tersebut, sebelum dibuatkan surat perjanjian kerja korban harus melakukan pemeriksaan kesehatan lagi di Qatar sehingga korban pun di medical chek up kembali dan hasilnya sangat mencengangkan bahwa korban tidak sehat atau unfit dengan diagnosa penyakit paru dan penyakit lambung. Majikannya pun penasaran sehingga beberapa minggu kemudian dilakukan medical chek up lagi dan hasilnya tetap tidak sehat atau unfit.
Setelah beberapa bulan korban yang tidak jelas nasibnya di negeri orang dan beberapa kali juga di chek up namun hasilnya tetap tidak sehat, akhirnya korban meminta pertolongan dan dukungan dari beberapa pihak hingga akhirnya korban dapat di pulangkan ke Indonesia.
Menurut pengacara korban, Arman Panji, S.H. menuturkan “Dugaan TPPO ini tidak bisa di biarkan, pemerintah dan APH harus tegas menindak oknum oknum yang diduga melakukan tindakan ini.” Tuturnya.
Lanjut Pengacara dari korban “L” menuturkan “Saya pernah menghubungi Pak Najib selaku penanggungjawab PT. Bahana Mega Prestasi ini, ya kesannya seolah-olah mereka ini sponsor dari bawah maupun pihak PT nya seakan akan mau cuci tangan. Saya berharap penegakkan hukum yang setegak-tegaknya. Saya pasti akan mendorong kasus ini sampai selesai bila perlu saya akan ke mabes polri, BP2MI dan kemenlu mengadukan prihal dugaan TPPO ini.” Pungkasnya.
Saat di mintai statment oleh salah satu wartawan melalui pesan singkat whatsapp oknum yang diduga sponsor, H. Ajat mengungkapkan melalui voicenote “Jadi menurut saya pak agus, saya sudah tidak bekerjasama lagi dengan PT. Bahana, sekarang Bahana (PT) buka netral di daerah keramat tolong dikorek aja sekalian ya, tolong pak agus dikorek Bahana buka di daerah keramat bayangkara, saya sudah tidak bekerjasama lagi dengan PT. Bahana oke, jangan ngeritik saya terus ya karena disini saya tangan kedua tangan pertama si Adrian, tangan kedua saya, saya sudah sampikan ke pak agus, saya hanya sebatas membatasi medical dan paspor setelah penerbangannya silahkan ke PT. Bahana, bapak korek aja di daerah keramat bayangkara oke.” Pungkasnya.
Jurnalis : S. A