Kunker Ketua BPD PABPDSI Indonesia Bersama Rombongan Ketua BPD Desa Kb.Bangka Diruang Rapat Barmus DPRD Provinsi Babel

banner 120x600

 

Babel,Indonesiapublik.com –
Diruang rapat badan musyawarah kantor DPRD provinsi kepulauan bangka belitung,air itam pangkalpinang senin (27/02/2023).

Dalam acara audensi banmus di ruang rapat badan musyawarah DPRD provinsi babel tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Wakil ketua DPRD Babel fraksi Golkar DPRD Babel fraksi partai demokrat dapil kabupaten bangka Ketua BPD PABPDSI Indonesia kabupaten bangka Kabid pondes kabupaten bangka Seluruh ketua BPD desa yang ada di kabupaten bangka Awak media.

Susantri,selaku ketua BPD PABPDSI Indonesia kabupaten bangka  mengatakan sangat berterimakasih sekali bapak ketua DPRD beserta anggota telah menerima kami diruang banmus dalam hal silahturahmi dan audensi ini sangat mengapresiasi apa yang diberikan oleh ketua DPRD kepada kami ,

“Kami juga telah melihat apa yang telah terjadi dilapangan, dan kami selaku wakil masyarakat yang ada di desa-desa mungkin kami lebih tau yang terjadi dilapangan seperti apa,”Ucap Ketua BPD.

Kendati demikian kami bersilaturahmi juga tidak lain tidak bukan juga menyampaikan terkait masalah tentang BPD baik tingkat kabupaten sampai ketingkat nasional.

“Itu juga sudah diterima oleh beliau dan akan dikeluarkan surat rekomendasi dari DPRD provinsi kepada Presiden dan ke ketua DPR RI,”Paparnya.

Sementara itu jaka menuturkan dalam hal itu ada 9 poin yang kami ajukan ditingkat nasional untuk memperjuangkan hak kawan-kawan yang ada ditingkat nasional.

“Diakuinya kesempatan itu kami tidak bisa memberi tanggapan lebih kami sudah menyampaikan apa yang menjadi keluh dari kawan-kawan desa,”Jelasnya.

Disini kami hadir sebanyak puluhan perwakilan orang dari ketua BPD yang ada karena  terbatasnya tempat ruangan.

“Serta ketua DPRD menyambut mengapresiasi silaturahmi ini juga untuk memberikan rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh ketua DPRD Kemudian bantuan keuangan dan TAPD dari pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung terkait dengan juklak dan juknis nya,”Pungkasnya.

Editor :

Sadiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *