Sukabumi, indonesiapublik.com-Masyarakat mempunyai hak untuk menuntut kualitas pelayanan publik dari Birokrat, hal ini telah di tuangkan dan dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam pelayanan publik selama ini masih
ditandai dengan hal-hal seperti berbelit-belit, lambat, ketidakpastian bahkan melelahkan. Masalah utama dari pelayanan publik saat ini adalah buruknya kualitas layanan itu sendiri. Pelayanan kepada publik sudah menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan
administrasi publik. Pelayanan di UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Cibadak di pertanyakan oleh Arman Panji, S.H salah satu aktivis sekaligus praktisi hukum di sukabumi, beliau mempertanyakan terkait tentang pelayanan publik dan profesionalitas dari DISDUKCAPIL Cibadak tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2019Tentang Pelayanan Publik. (09/08/23).
Kedatangannya tak lain untuk mengeluhkan dan melaporkan kinerja oknum beserta Jajarannya, awal mula pangkal permasalahan yaitu saat salah satu aktivis kesehatan, Teti Rosmayati mendatangi Kepala UPTD DISDUKCAPIL cibadak meminta rekam data untuk salah satu warga yang berdomisili di kampung situsaeur kelurahan Cibadak kecamatan Cibadak kabupaten sukabumi yang saat ini sedang dirawat di RSUD Sekarwangi.
Permohonan tersebut disanggupi oleh Kepala UPTD DISDUKCAPIL Cibadak untuk dilakukan perekamannya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2023. Pada waktunya tiba dihari Selasa, kebetulan saat itu Kepala UPTD DISDUKCAPIL Cibadak sedang Dinas luar sehingga meminta tolong kepada salah satu oknum berinisial (A) petugas UPTD DISDUKCAPIL Cibadak bagian perekaman untuk bisa melakukan perekaman data salah satu warga yang sakit di RSUD Sekarwangi.
Tetapi oknum tersebut berkata kepada Teti Rosmayati, aktivis sosial tersebut bahwa warga tersebut yang sedang terbaring di kamar rumah sakit harus dibawa ke UPTD DISDUKCAPIL Cibadak untuk dilakukan perekaman berdasarkan instruksi dari Kepala UPTD DISDUKCAPIL Cibadak. Hal ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang mana pasien yang terbaring lemah di rumah sakit harus dihadirkan di UPTD DISDUKCAPIL Cibadak.
Saat aduiens dadakan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya, Arman Panji merasa geram akan kejadian tersebut karena hak masyarakat untuk mendapatkan administrasi kependudukan diabaikan.
“Saya melihat kejadian seperti ini merasa geram karena hak-hak masyarakat diabaikan, ditambah lagi ini warga dalam keadaan sakit terbaring di rumah sakit, apakah pasien yang sakit harus dibawa menggunakan ambulans dan Blanchard untuk dilakukan perekaman di UPTD Kependudukan di Cibadak, hal ini sangat miris sekali dan terlihat bahwa pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya”. Ungkapnya.
Disisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, H.Amir Hamzah dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK ), Bayuaji Zaenal, S.Kom memohon maaf kepada masyarakat kabupaten sukabumi atas terjadinya kejadian tersebut, pihaknya akan memanggil dan memberikan teguran dan sanksi kepada oknum pegawai tersebut.
Akan kejadian tersebut Arman Panji akan melaporkan oknum pegawai Disdukcapil tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Jurnalis : Samsul Arifin