Suka Makmue | Indonesiapublik.com-Adanya dugaan Mark-Up harga penjualan pupuk ditingkat petani mendapat tanggapan serius dari Komisi III DPRK setempat.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petani, distributor, pemilik kios, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPP) yaitu: Asisten II Setdakab Nagan Raya, Kadis Pertanian dan Peternakan, Inspektorat, Camat Kuala, Para Keuchik dan sejumlah pihak lainnya terkait dengan mahalnya harga pupuk subsidi yang bertempat di Ruang Banggar DPRK Kabupaten setempat, Kamis (03/08/2023).
Ketua Komisi III Zulkarnain didampingi Anggota Komisi III Saiful Bahri saat membuka rapat
mengatakan, RDP ini digelar sebagai tindaklanjut dari laporan petani di Kecamatan Kuala yang merasa dirugikan atas penjualan pupuk subsidi diatas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Tujuan pemerintah mensubsidikan pupuk bagi petani untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan agar tidak terjadinya krisis pangan di tengah masyarakat.”
Disamping itu pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani. Tegas Zulkarnain.
Oleh karena itu katanya, siapa saja yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi maka bukan hanya telah menzhalimi hak-hak petani, tetapi juga telah mengganggu program ketahanan pangan nasional pemerintah. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Apabila kios menjual dengan harga HET maka keuntungan persak 3.750 rupiah,maka zulkarnain menyampaikan jika pemilik kios tidak bisa bekerja dengan keuntungan demikian ,pemilik kios silahkan mengajukan permintaan kenaikan keuntungan pada pemerintah ,dengan seperti itu tidak ada aturan yang dilanggar.
“Dalam rapat tersebut, Zulkarnain juga memberikan kesempatan kepada para petani, distributor, Keuchik, dan pemilik kios pupuk mengenai adanya dugaan Mark-Up harga pupuk bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Pantaun media ini dalam RDP tersebut, para petani satu persatu menyampaikan aspirasi di depan pimpinan rapat beserta dari pemerintah setempat.
Mereka mengeluh terkait harga pupuk subsidi yang dijual mahal dengan harga Rp. 170.000 per sak. Harga tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 112.500,- untuk Urea dan Rp. 115.000,- untuk NPK.
“tahun ini para petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di atur oleh pemerintah,” pinta Barona salah satu petani di Kecamatan Kuala.
Barona merincikan, harga pupuk bersubsidi seperti jenis pupuk Urea yang seharusnya dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 112.500,namun dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah.
“Kami petani meminta kepada penyalur pupuk untuk menjual pupuk sesuai dengan (HET) yang sudah di atur oleh Pemerintah agar para petani tidak terbebani,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Saiful Bahri mengatakan bahwa hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemkab Nagan Raya. Menjawab hal itu, Ketua KPPP Amran Yunus mengatakan bahwa KPPP telah melakukan pengawasan dengan baik. Namun masyarakat tidak melaporkan masalah tersebut kepada KPPP. Kedepan jika ada permasalahan pupuk subsidi diharapkan kepada masyarakat melaporkan kepada KPPP.
Pada kesimpulan akhir rapat, Zulkarnain meminta mulai besok tidak ada lagi kios yang menjual pupuk subsidi diatas harga HET, seraya meminta para pemilik kios untuk taat pada aturan hukum.
Melalui Zulkarnain, petani meminta agar pemilik kios mengembalikan uang mereka sejumlah yang naikkan diatas harga HET.
Atas permintaan tersebut, Zulkarnain memberi waktu satu minggu kepada pemilik kios untuk menyikapi tuntutan petani.