Polisi Bantah Kepung Rumah Abu Kamil Di Beutong Ateuh Banggalang

banner 120x600

SUKA MAKMUE -Kedatangan Puluhan Personil Polisi berseragam lengkap ke wilayah Beutong Ateuh Banggalang sejak kemarin malam hingga pagi tadi itu bukan untuk melakukan pengepungan terhadap rumah Abu Kamil (Putra Alm Tgk Bataqiah) apalagi dikaitkan dengan izin tambang emas di wilayah itu.

Hal itu dibantah keras oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba IPDA Vitra Ramadhani.Dia mengaku aparat kepolisian yang datang merupakan anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya yang sedang memburu  Pelaku tindak pidana narkoba diwilayah tersebut.

“yang  dikepung itu adalah 2 rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah. Hal itu,tidak ada kaitkan dengan aksi penolakan IUP emas milik PT.Bumi Mineral Energi oleh masyarakat setempat,dan ini murni kegiatan Pengembangan tindak pidana narkotika”,tegas Vitra,Sabtu (27/05/2023).

Menurutnya,isu yang beredar luas dimasyarakat sudah sangat liar dan itu sangat keliru,padahal pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan Sat Resnarkoba dibantu Sat Reskrim Polres Nagan adalah rumah DPO (YP) di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO (NS) di Gampong Blang Meurandeh yang mana rumah itu telah menjadi target operasi hanya saja kebetulan berdekatan dengan kediaman abu kamil. 

“Pada saat kedatangan anggota untuk melalukan penggerebekan dirumah DPO polisi juga ikut didampi oleh aparat desa setempat,setelah itu barulah anggota kami melakukan penyisiran diseputaran rumah abu malikul”,terangnya.

IPDA Vitra Menambahkan,Kegiatan Tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya ini berdasarkan pengembangan dari 3 bandar narkoba yang sudah tangkap beberapa yang hari yang lalu.

“Sekarang wilayah  Beutong Ateuh Banggalang, menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba dalam membasmi mafia Narkoba yg ada di Beutong Ateuh Banggalang, yang mana selama ini sudah banyak di temukan puluhan ladang ganja di wilayah tersebut dan banyak tangkapan bandar narkoba yang asal usul barang Haram tersebut diperoleh dari para mafia Narkoba di wilayah beutong ateuh”,ungkap Vitra.

Hingga kini polisi terus berupaya memberantas ladang ganja serta pelakunya di Beutong Ateuh Banggalang.

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan BNN, untuk terus mengejar para mafia narkoba yang hingga kini masih berkeliaran di beutong ateuh”,sambungnya

Vitra mengakui,benar semalam Tim  Sat Resnarkoba di back up Sat Reskrim Polres Nagan Raya,melakukan penggebrekan rmh DPO  pelaku penyalahgunaan narkotika, sekaligus juga diduga sebagai pemilik ladang ganja di wikayah tersebut, berdasarkan pengembangan dari 3 tersangka yang sudah tangkap sebelumnya secara terpisah.

Perlu diketahui tegasnya, hal ini telah menjadi atensi pihak Kepolisian, karena di wilayah itu telah temukan puluhan hektar ladang ganja beberapa bulan yang lalu, sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba IPDA Vitra Ramadani.

Pernyataan tersebut kata Vitra telah menyudutkan Kepolisian, pasalnya salah satu LSM peduli lingkungan, telah mengatakan sehari setelah aksi tolak tambang, kediaman Abu Kamil dikepung aparat Kepolisian bersenjata lengkap,ujarnya.

Ini akan menjadi pengawasan yang ketat dari pihak Kepolisian, mengingat banyak DPO narkoba daerah lainnya berlindung di Kecamatan tersebut.Bahkan ada dugaan kata Vitra, DPO itu melakukan penanaman ganja di wilayah itu,serta di lindungi oleh para mafia di Gampong tersebut, tegas Kasatres Narkoba itu.

Selain itu, menurut perkiraannya, Beutong Ateuh Banggalang merupakan salah satu wilayah yang saat ini, yang menjadi atensi Kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis ganja.Bahkan di wilayah itu, telah menjadi wilayah transaksi narkoba jenis ganja yang paling besar di Provinsi Aceh.

Untuk itu, Polres Nagan Raya akan terus melakukan pemantauan serta terus mengejar pelaku dan pemilik ladang ganja di wilayah itu, sehingga nantinya Polres Nagan Raya dapat membasmi sampai ke akar akarnya, tegas Vitra Ramadani.

Selanjutnya, operasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang akan terus ditingkatkan, guna DPO serta pemilik ladang ganja itu, dapat segera ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan itu, sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *