Dua Pria dibekuk Polisi Usai Tipu Warga saat Mengirim Uang di ATM

banner 120x600

SUKA MAKMUE |Indonesiapublik.com – Bukannya tolongin malah di malingin,begitulah kiranya kalimat yang dilontarkan oleh korban terhadap pelaku tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM RSUD-SIM Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalu Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan,berdasarkan laporan korban yang bernama Jumiati ke polisi,penipuan itu terjadi pada sabtu (15/5/2023) sekira pukul 15.00 wib di mesin ATM dihalam RSUD SIM Nagan Raya.

“Korban (Jumiati) saat itu hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM ,korban bermaksud meminta tolong kepada MA,untuk membantunya mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya”,Jelas AKP Machfud.

Setelah itu lanjut Kasat ,korban dan MA serta satu rekanya,mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman.

Karena tidak ada bukti pengiriman,korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala.Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut.

Setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah itu, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan,dan pelaku mengembalikan ATM milik korban, sebut AKP Machfud,SH,MM.

Menjelang 1 bulan kejadian itu, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM.Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut.Karena panik,korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM nya itu,dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA.

Menyadari jika uangnya telah hilang,korban langsung melaporkan ke aparat kepolisian,tak berselang lama 

kedua pelaku yang berinisila FA dan FL warga Ujong Fatihah berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Penangkapan tersebut, dilakukan pada lokasi yang berbeda.Salah seorang pelaku MA berhasil diringkus di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh.Sedangkan FL ditangkap di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala,ujarnya.

Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban sebesar jutaan rupiah,akibat ulah penipuan pelaku tersebut, ungkap Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.

Untuk kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap itu, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya,guna untuk diminta keterangan lebih lanjut,agar dapat diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *