Berita  

Sistem Pemerintahan yang Lalai: Laskar Lampung Kota Metro Desak Bongkar RPH Babi Ilegal di Yosodadi

banner 120x600

 

Metro —  Ketua Ormas Laskar Lampung Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, SE yang dikenal luas dengan sapaan Bung Iwan Munir, mengeluarkan pernyataan keras terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak CV. Win Makmur Sentosa, pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Komersial-B2 di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Laskar Lampung menilai berdirinya dan beroperasinya RPH Babi tersebut merupakan tamparan keras terhadap wibawa Pemerintah Kota Metro, sebab gedung dan lahan yang digunakan diduga tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan persawahan produktif yang dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menyebut ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat bawah. Bagaimana bisa RPH babi berskala komersial berdiri di tengah area pertanian tanpa izin yang sah?” tegas Bung Iwan Munir, Kamis (30/10/2025).

Hasil investigasi Laskar Lampung menunjukkan bahwa di lokasi RPH tersebut tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi standar teknis. Yang tampak hanyalah dua kolam berisi limbah darah dan kotoran babi, berwarna hitam pekat dan menimbulkan bau menyengat.
Ironisnya, ditemukan pula lubang pada dinding belakang gedung yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah ke area sawah dan aliran air sekitar.

“Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah tutup mata terhadap pencemaran lingkungan. Kami sudah melaporkan secara resmi ke dinas terkait dan menuntut agar RPH babi itu segera ditutup dan dibongkar. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang mencederai hak hidup sehat masyarakat,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, Bung Iwan Munir menilai, keberadaan RPH tersebut mencerminkan rusaknya sistem koordinasi di jajaran pemerintahan daerah, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang wilayah.

“Inilah bukti nyata dari sistem birokrasi yang lemah dan tidak peka terhadap kepentingan rakyat. Aparat wilayah seolah abai, tidak memahami dampak sosial dan lingkungan dari izin yang diberikan atau justru dari proyek yang dibiarkan berdiri,” ujarnya dengan nada geram.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun Pemerintah Kota Metro, maka Laskar Lampung Kota Metro akan menempuh jalur hukum dan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami beri waktu bagi dinas dan Pemkot Metro untuk bertindak. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan laporkan secara resmi ke aparat hukum. Kami tidak main-main. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.

Bung Iwan menutup pernyataannya dengan nada keras dan penuh tanggung jawab moral:

“Kami, Laskar Lampung Kota Metro, berdiri bukan untuk diam. Kami berdiri membela rakyat, membela keadilan, dan menjaga tanah Lampung agar tidak dikotori oleh kepentingan bisnis gelap yang melanggar aturan. Pemerintah harus hadir, bukan membiarkan!”, tegasnya Iwan Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *