Berita  

Advokat Togar Situmorang Ditahan, Andar Sindir Kapolda Bali dan Dirkrimum: Lecehkan MoU Kapolri–DPN Peradi dan Putusan MK

banner 120x600

 

Bali – Dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang advokat ternama di Bali, Togar Situmorang, yang disebut ditahan tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

 

Kuasa hukumnya, Andar M. Situmorang, SH, menilai langkah Polda Bali, khususnya Kapolda dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), telah melanggar Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Hal itu disampaikan Andar dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).

 

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 secara jelas memperluas hak imunitas advokat. Putusan tersebut menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, tidak dapat dituntut pidana selama bertindak dengan itikad baik. Kalau ada klien yang tidak puas, mekanismenya adalah melalui Dewan Kehormatan Advokat, bukan pidana,” tegas Andar.

 

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Togar sejatinya merupakan ranah perdata karena berkaitan dengan perjanjian jasa hukum. Jika ada ketidakpuasan, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata, bukan dengan pemidanaan.

 

Lebih lanjut, Andar menyayangkan sikap Polda Bali yang dinilainya tidak profesional.

“Mirisnya, Advokat Togar ditahan tanpa pernah diperiksa maupun dibuatkan BAP sebagai tersangka. Ini jelas kriminalisasi profesi advokat. Kalau begini, Kapolda dan Dirkrimum sebaiknya ikut pendidikan lagi di Pusdik Polri agar lebih profesional,” sindirnya.

 

Andar juga menilai tindakan Kapolda dan Dirkrimum telah melecehkan substansi MoU Kapolri–DPN Peradi.

“Kalau memang MoU itu dihormati, mustahil Polda Bali menahan seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya,” imbuhnya.

“Kami sangat kecewa dengan Kapolda Bali. Saya minta agar aturan ditegakkan sesuai MoU dan putusan MK, supaya tidak mencederai profesi advokat di seluruh Indonesia,” pungkas Andar.

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *