Sukabumi,Indonesia publik.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut digelar dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025).
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.
Penyesuaian itu mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.
“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan. Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.
Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kenaikan Pendapatan dan Belanja
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan Daerah naik sebesar Rp113.227.844.821 dari Rp4.549.299.635.326 menjadi Rp4.622.529.480.147, dengan rincian:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30.694.232.387 dari Rp842.298.862.064 menjadi Rp872.993.094.451.
-
Pendapatan Transfer naik Rp78.533.612.434 dari Rp3.699.002.773.262 menjadi Rp3.777.536.385.696.
-
Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp4.000.000.000 dari Rp8.000.000.000 menjadi Rp12.000.000.000.
Belanja Daerah naik sebesar Rp147.026.931.913 dari Rp4.523.211.793.087 menjadi Rp4.670.238.725.000, dengan rincian:
-
Belanja Operasional naik Rp156.337.462.710 dari Rp3.364.996.500.084 menjadi Rp3.521.333.962.794.
-
Belanja Modal naik Rp17.681.024.136 dari Rp374.395.396.480 menjadi Rp392.076.420.616.
-
Belanja Tidak Terduga turun Rp20.225.781.695 dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp29.774.218.305.
-
Belanja Transfer turun Rp6.765.773.238 dari Rp733.819.896.523 menjadi Rp727.054.123.285.
Pembiayaan Daerah mencatat:
-
Penerimaan Pembiayaan naik Rp33.797.087.092 dari Rp88.584.157.761 menjadi Rp122.381.244.853.
-
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp114.672.000.000.
Rekomendasi Strategis Badan Anggaran
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
-
Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
-
Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
-
Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
-
Optimalisasi sumber pendapatan baru.
-
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
-
Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
-
Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.
Reporter : SA