Fakta Persidangan Kasus Imam Ardiansyah Agenda Keterangan Saksi Mengungkap Tabir Kebenaran

banner 120x600

KOTA METRO  —  Fakta persidangan kasus pengeroyokan hingga meninggalnya korban mendiang Imam Ardiansyah, mengungkap kebenaran adanya tindakan berencana menghilangkan nyawa seseorang, yang di lakukan oleh terdakwa Rio Dinata bersama kakak kandungnya insial FH yang kini DPO bersama tersangka YO, belum tertangkap pasca kejadian November 2024 lalu.

Dalam sidang terbuka, secara daring yang berlangsung di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Klas 1 B Kota Metro, agenda keterangan saksi saksi. Senin, 17/03/2025.

4 orang saksi dari 9 orang, memberikan keterangan yang juga mengungkap ada indikasi keterlibatan kakak beradik terdakwa Rio Dinata, sekaligus mengungkap pengakuan terjadi keributan. –
Keterangan saksi Wiwid Supriyadi (33), pasca kejadian, Reki kakak dari DPO FH, mendatangi kediaman kontrakan saksi Wiwid Supriyadi, bersama istri dari DPO FH.

Saksi Wiwid Supriyadi (33), dengan panggilan anjungan (Panggilan Kakak Ipar khas Lampung), mengaku rekan DPO FH, satu kampung Sindangsari, Kota bumo Lampung Utara.

Pada malam itu, sekitar pukul 10, kedatangan Reki dan istri DPO FH, bercerita bahwa FH dan Rio Dinata berkelahi di lapangan iringmulyo kampus Metro Timur, tujuan kekediaman saksi wiwid adalah menitipkan mobil expander putih yang dikendarai DPO FH dan Rio bersama rekan rekannya, mengeroyok saksi Putri dan mendiang Imam Ardiansyah.

Tanpa disadari, terungkap pangkuan bahwa tindakan Reki dan istri DPO FH, ada upaya menghilangkan Barang bukti Mobil dan alat alat kekerasan yang di bawa dan diletakkan dalam mobil, serta upaya menyembunyikan para pelaku.

Terungkap, tindakan pengeroyokan disengaja dan berencana menghilangkan nyawa seseorang dengan senjata tajam, dilakukan oleh DPO FH dan terdakwa Rio Dinata.

Dalam sidang, keterangan saksi Putri Dahlia (23) yang merupakan adik kandung mendiang Imam Ardiansyah, dan juga korban pengeroyokan terdakwa Rio Dinata dan rekan rekanya.

Saksi Putri Dahlia menerangkan fakta kejadian. Terungkap awal pertikaian antara Ayu rekan dari saksi, kenal dekat dengan Rizki dan Angga. Saat kejadian, Putri (Saksi) bersama Ayu, Rizki dan Angga, duduk di angkringan lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur yang menjadi TKP pertama.

Tak berselang lama, datang Ocha dan Elsa bersama terdakwa Rio Dinata. Ocha merupakan kekasih Angga, terbakar cemburu dengan Ayu (Rekan Saksi Putri), dan terjadi cek cok antara keduanya.

Saksi Putri pun upaya melerai, namun rekan Ocha yang bernama Elsa menyiram air minuman ke wajah Putri, dengan nada lantang berkata “Jangan Ikut Campur”.

Putri pun tersulut emosi dan terjadi perkelahian antara Elsa dan Putri. Namun, bukannya melerai, terdakwa Rio dan rekannya Ocha, mengeroyok Putri. Terdakwa Rio Dinata pun memukul Putri dengan Helm.

Putri pun berkata “Jangan Berani dengan Perempuan”. Terdakwa Rio Dinata menjawab lantang, silahkan panggil orang tua kamu, saya tidak takut dan saya punya keluarga anggota Koppasus (Terungkap para saksi dalam persidangan).

Putri pun menghubungi korban mendiang Imam Ardiansyah, mengadu bahwa dirinya di pukuli oleh Rio Dinata dan rekan rekannya. Kejadian itu sekitar pukul 19.54 WIB.

Sedari itu, mendiang Imam Ardiansyah berangkat menuju lokasi tanpa beralasan kaki, mengenakan kaos oblong dan celana pendek.

Setibanya di lokasi, mendiang Imam Ardiansyah mempertanyakan kepada terdakwa Rio Dinata, kenapa kamu (Rio) memukuli adik saya, dia perempuan.

Tak kalah berani, terdakwa Rio Dinata menjawab, jadi mau apa! Imam Ardiansyah menjawab, jika duel satu lawan satu, jangan keroyokan.

Terdakwa Rio Dinata yang sudah lebih dulu menghubungi DPO FH dan rekan rekannya, langsung mencekik Korban Imam Ardiansyah dibantu rekan rekan Rio Dinata termasuk Ocha, Elsa dan Agung. Tak berselang lama, rombongan DPO FH tiba di TKP mengendarai mobil expander warna putih.

Seketika turun dari mobil dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya. Sajam tersebut, sempat terjatuh, saksi pemilik warung Akringan Hedi Sanjaya dan saksi Putri Dahlia sempat melihat Sajam yang terjatuh. Sontak saksi Putri berteriak memperingati korban Imam Ardiansyah untuk melarikan diri, karena pelaku membawa Senjata Tajam.

Senjata tajam yang terjatuh, sempat jadi perebutan antara Imam Ardiansyah, dan Saksi serta terdakwa Rio Dinata. Terdakwa Rio berhasil meraih Sajam tersebut, sempat tertahan oleh korban Imam Ardiansyah.

Dari belakang, DPO FH menarik baju belakang korban hingga terjatuh, dan dipukuli beramai ramai. Korban terus melakukan perlawanan, dan upaya melarikan diri karena kalah jumlah.

Para pelaku pengeroyokan, DPO FH dan terdakwa Rio Dinata, kembali mengendari mobil mengejar korban. Tak seberapa jauh dari TKP, Imam Ardiansyah hampir kehabisan nafas karena berlari. Dan Karena situasi jalan lokasi TKP padat kendaraan, para pelaku berhenti, turun dari mobil dengan segeranya memukuli korban.

DPO FH dibantu rekan rekannya, memegangi Korban, DPO FH memberikan perintah kepada terdakwa untuk menghunuskan sajam ke tubuh korban. Tak tinggal diam, korban pun berontak, hingganya hunusan sajam Rio Dinata, mengenai dada kanan dan kiri tubuh korban, yang sebelumnya korban sudah mengalami luka di bagian kepala belakang, dan bagian kanan, akibat pukulan pelaku DPO FH menggunakan kayu.

Korban Imam, tak berdaya tergeletak, para pelaku meninggalkan imam di depan warung seblak sisi tak jauh dari lokasi TKP pertama lapangan iringmulyo.

Saksi Putri, mengejar ke lokasi dan berpapasan dengan para pelaku, terdakwa Rio dan DPO FH pun melihat saksi Putri, sembari tertawa mengejek dengan kalimat “Mati kakak kamu”.

Putri (Saksi) Syok, melihat kondisi sang kakak, tergeletak lemas dengan berlumuran darah di tepi jalan, tepatnya depan warung Seblak Sisi. Putri berteriak meminta pertolongan, untuk membawa korban ke Rumah Sakit.

Sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A.Yani Kota Metro, Imam Ardiansyah sudah meninggal dalam perjalanan.

Dalam kejadian, terungkap sebagian identitas para pelaku yakni, terdakwa Rio Dinata, DPO FH, DPO YO, Elsa, Agung dan Rizki serta rekan rekan lain yang kini hilang jejak.

Atas kesaksian korban pengeroyokan, Putri Dahlia, terdakwa Rio Dinata membantahnya, bahwa dirinya di pukul terlebih dahulu oleh Korban Imam Ardiansyah. Dan terdakwa Rio Dinata mengaku, saat kejadian seorang diri, tidak bersama sang kakak Feri H dan rekan rekannya.

Pengakuan terdakwa, terbungkam oleh kesaksian dari Hedi Sanjaya (28) pemilik usaha Angkringan, dimana lokasi pertama kali terjadi pertikaian dan pengeroyokan korban Putri Dahlia dan Imam Ardiansyah.

Kesaksian Hedi Sanjaya, mengungkap bahwa pengakuan terdakwa berbohong.
Karena saksi sempat melerai, karena Rio Dinata memukuli dan mengeroyok korban Putri termasuk Imam Ardiansyah.

Demikian juga keterangan saksi Anwar Sarifudin, bahwa kondisinya memang beramai ramai, Rio Dinata melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Imam Ardiansyah.

Ditengah persidangan, JPU mengungkapkan barang bukti yang di amankan diantaranya pakaian korban dan Jilbab Putri, satu buah Botol dan Mobil yang di rental para pelaku. Sementara itu, barang bukti berupa Senjata Tajam tidak ditemukan atau di bawa dan atau di hilangkan oleh terdakwa Rio Dinata.

JPU juga menerangkan hasil visum Korban Mendiang Imam Ardiansyah bahwa terdapat luka-luka di bahu kanan dada kiri, luka gores leher bagian belakang, jari jari dan memar di kaki akibat kekerasan benda tumpul.

Serta Pendarahan dan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala samping kanan dan kiri, serta paru paru korban. (*)

Editor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *