Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Perbup 67 Tahun 2022 Perkuat Kemitraan Dengan Media

banner 120x600

Sukabumi,Indonesiapublik.com-Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022, tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa, di Resort Pangrango, Kamis (13/2/25).

Dalam sosialisasi tersebut Dinas komunikasi Informatika dan Persandian kabupaten Sukabumi menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya perwakilan dari Dewan Pers Asep Setiawan, Sekertaris PWI Jawa Barat Tantan Sulthon, Sekertaris SMSI Jawa Barat Ahmad Sukri dan narasumber lainnya.

Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip mengatakan, peraturan Bupati tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.

“Peraturan bupati nomor 67 tahun 2022 berlandaskan payung hukum yang jelas, ini bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Mubtadi, hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat terbantu melalui pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.

“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu merupakan langkah positif baik pemerintah, media massa, dan wartawan.

“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pembinaan pers nasional, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini secara profesional, sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.

Masih kata Asep Setiawan, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar. Selain itu profesionalisme wartawannya sendiri. Wartawan seyogyanya harus punya kartu UKW atau Uji Kompetensi Wartawan. Bahkan bagi Pimred suatu massa media harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan pentingnya serta perlunya kelengkapan itu,” tandasnya. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta, diantaranya wartawan dan pemilik media massa se Kabupaten Sukabumi.

 

Jurnalis : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *