Menjamurnya Pengusaha RT RW Net Ilegal Beginilah Penjelasan Kepala Telkom Dan Ledear Telkom Akses Cibadak Yang Berbeda Pendapat

banner 120x600

Sukabumi,Indonesiapublik.com-Saat diskusi terkait RTRW. Net ilegal yang menggunakan indibiz, di kantor Plaza Telkom Cibadak yang beralamat di Jl. Suryakencana No.123, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi,( 20/01/2025)

Menurut keterangan Feri Team Leader Telkom Akses cibadak menjelaskan kepada awak media indonesiapublik.com internet sudah menjadi kebutuhan baik kalangan menengah atau kalangan bawah, kalaupun ada laporan indibiz di reseler kan kembali menurutnya pihak Telkom akan melaporkan ke Telkom pusat.

Menurut asumsinya bahwa bahwa mereka ini berlangganan produk Telkom Indonesia, tidak ada unsur yang mengarah ke pidana ataupun kriminal kriminal, menurutnya pihaknya melihat dari sisi lain para penggiat RTRW.Net yang mengunakan indibiz ini membantu masyarakat menengah kebawah dengan akses internet.

Menurutnya terkait RTRW.Net ini dari tahun 2017 belum ada payung hukum, beliau mempertanyakan tindakan melawan hukum apa yang dilanggar RTRW.Net yang menggunakan Indibiz, apakah merugikan masyarakat malah menurutnya hal RT RW Net menggunakan indibiz ini hal positif.

Menjawab pertanyaan dari pihak Telkom Akses, Sanksi pidana untuk penyedia jasa RT/RW Net yang melanggar aturan adalah penjara paling lama 10 tahun. Sanksi ini merujuk pada Pasal 47 UU nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

terkait RTRW.Net ilegal sudah jelas mereka tidak membayar pajak ke negara. dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, wajib pajak yang menolak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sementara itu Undang-undang KUP pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai membayarkan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

Sedangkan pertanyaannya Feri dari pihak Telkom Akses terkait belum adanya payung hukum yang jelas terkait RTRW. Net dapat di jawab dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nmor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Kerja Sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi termuat dalam Pasal 22

(1) Penjualan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual Kembali Jasa Telekomunikasi antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjiankerja sama.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(3) Kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali kepada Pelanggan (end user);

b. pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

c. seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
d. penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

e. dalam hal jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(4) Ketentuan jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untukpenyelenggaraan warung telekomunikasi dan warung internet.

Saat diwawancarai awak media Indonesiapublik.com Santi, Kepala Teritori Telkom Cibadak menanggapi pertanyaan terkait RTRW.net yang diduga ilegal dan datanya sudah diberikan kepada beliau, pihaknya menjawab kepada awak media “kalau untuk data yang sudah dikirimkan, kita akan cek dilapangan, sebetulnya kita perlu ID nya untuk men tris dari sisi ondes nya, tapi kalau tidak terlalu banyak kita coba cek dilapangan kalau memang terindikasi reseller atau RTRW.Net itu kita akan laporkan ke pusat untuk dilakukan pemblokiranpemblokiran,” Jawabnya.

Saat disinggung terkait dugaan oknum pegawainya yang memperboleh indibiz di reseler kan kembali, Pihaknya menerangkan, “teman-teman dilapangan itu banyak mitra kita yang tidak tau aturan dari sisi internalnya gitu ya, mungkin dari sisi hukum juga kurang faham gitu ya, jadi memang secara hukum itu tidak di izinkan dan kita kontrak dengan pelanggan itu memang berlangganan ke telkom itu tidak boleh di reseler kan, jadi nanti kita akan mengedukasi temen-temen dilapangan kembali kalau di reseler kan kembali itu adalah ilegal,” Terangnya.

Pihaknya menjelaskan sanksi untuk RTRW.Net yang menggunakan jaringan indibiz yaitu akan di isolir dan akan mengarahkan mereka RTRW.Net untuk pindah jaringan ke ISP yang telah mempunyai PKS dan ijin resmi agar menjadi legal. Pihaknya sangat mendukung pemberantasan dan pembenahan RTRW. Net ilegal baik dari Polres atau Komdigi. Pihaknya berharap masyarakat juga untuk ikut andil melaporkan atau memberitahukan keberadaan penggiat RTRW. Net kepihak Telkom.

 

Jurnalis : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *