SAT Intelkam Bersama Anggota Dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

banner 120x600

Lampung Utara  — indonesiapublik.com. Kasat Intelkam Polres Lampung Utara bersama Anggota dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Selasa 14 Januari 2025.

Waktu kejadian pada Selasa 14 Januari 2025 kira Pukul 10.00 Wib dengan TKP di Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Pelapor PANKO ATTEDE, S.H, (48 ) Anggota Polri Aspol Polres Lampung Utara dengan korban Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan dua orang saksi LF (45) dan YI (39).

Uraian singkat kejadian pada Hari Selasa 14 Januari 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib si Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa SKCK dengan Mo: pada saat pelapor sedang di kantor datang kanit Intelkam Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara Bripka Alfian Turnip menemui pelapor dan memberitahukan telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SKCK. Atas kejadian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara
AKBP Dedy Kurniawan SH.SIK.M.M.M.SI ,

“Sat Intelkam Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen SKCK di wilayah Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara. Terkait informasi tersebut sat Intelkam melaksanakan lidik dan pulbaket adanya dugaan pemalsuan dokumen SKCK. Hasil lidik telah di dapat identitas terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK”, terangnya Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, Sat intelkam Polres Lampung Utara melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK.

“Pelaku yang berhasil diamankan, BS (44) berikut barang bukti – 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk Redmi 9- 2 (dua) lembar prinan dokumen SKCK Palsu – 2 (dua) lembar print out chatingan dengan masyarakat pembuat SKCK”, pungkas Kapolres.

Saat ini tersangkat dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (Sandi)

Penulis: Humas LamputEditor: Dwi Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *