Lamteng-Dugaan Limbah Dari PT..Agung Jaya Raya Indonesia Mencemari Sumber daya Air Lingkungan dan Pencemaran Udara dari Proses Pemotongan Kayu.
Warga masyarakat yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah yang berdekatan dengan Lokasi Pabrik PT.Agung Jaya Raya Indonesia.Produksi pengelolahan kayu,yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan Plywood,Moulding,Parquit,Floring,
Telah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan masyarakat.menimbulkan ganguan ekosistem biotik,abiotik,dan berbahaya bagi semua mahkluk hidup yang bergantung pada sumber air.karna limbah dari asal dari PT.Agung Jaya Raya Indonesia ini Untuk Penampungan limbah nya ada tiga tempat dan berjarak empat meter dengan sungai.
Menurut keterangan dari Narasumber salah satu warga Daman,” limbah itu tentunya masyarakat setempat pernah mengelolahnya.namun lama kelamaan kemudian limbah tersebut di minta dari perusahaan untuk di bayar.kemudian warga mengikuti siap membayar dari 100.000 sampai 800.000 per kg.tak lama kemudian Perusahaan itu mau mengelola sendiri limbah nya.karna warga masyarakat yang merasa dari awal sudah merasa mengelola limbah itu maka masyarakat menyurati PT.AJRI.Yang bunyinya Keberatan warga masyarakat Dusun V Sidobangun dan Dusun V Sidodadi Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah dalam hal keberatan apabila limbah serbuk PT AJRI dikelola perusahaan sendiri,karna selama ini kami terdampak polusi udara oleh limbah serbuk tersebut.maka sebagai ganti dampak limbah tersebut selama ini telah dikelola oleh warga dusun kami,dari situ kami mendapatkan tambahan pendapatan dan penghasilan.Maka dari itu harapan dari warga agar limbah itu tetap di kelola warga setempat.
Kemudian salah satu warga di dekat perusahaan itu kebetulan Ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban yang mengelola serbuk limbah PT.AJRI.karna merasa tidak terima dengan kelakuan PT itu.maka Ketua PAC Bumi Ratu Nuban meminta untuk bertemu dengan pemilik PT.AJRI melalui Kuasa Hukum GRiB Jaya Feni Nuritama & Partners memberikan Somasi ke PT.Agung Jaya Raya Indonesia pada tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 warga beserta ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban mendapat panggilan dari Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh untuk dapat hadir tujuan untuk mencari jalan keluar dengan Perusahaan.hadir pada panggilan tersebut
Di kantor camat. Camat Bumi Ratu Nuban (Mat darusalam saleh) Lurah adepsi bumi ratu nuban Sutomo. Lurah bumi ratu nuban yusuf riadi. Dari pihak perusahaan. Agus pimpinan produksi. Iwan Genral menager. Ziri alam kepala legal HRD. Ketua Pac GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban (Januar Riyanto) Kadus dusun 5 (Ngadiyono). Koramil . Kapolsek bumi ratu nuban. Iptu Roma.
Saat tiba di kantor camat semua yang hadir dari perwakilan warga masuk.Kuasa Hukum.Ketua PAC GRiB Jaya.di dampingi dari DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Sekretaris Daerah (Herman) anggota Okk (Ferdiansyah) Kabid Pendidikan (Junaidi Adam), Panglima DPD (Adi Saputra.)
Tiba-tiba Camat Bumi Ratu Nuban bicara dengan tegas siapa yang tidak dapat undangan keluar dari ruang ini.karna ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga.
Kemudian Herman selaku Sekretaris daerah DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung tidak terima juga karna di suruh keluar dari kantor camat beserta anggota nya.dijelaskan kepada pak camat.” Pak Camat Kami ini dari GRiB Jaya membela masyarakat.setiap ada masalah kuasa hukum kami turun.timbulnya pertemuan ini karna kuasa hukum menyurati perusahaan jadi kenapa kuasa hukum tidak boleh masuk beserta kami.berarti pak camat tidak mau menyelesaikan urusan warga masyarakat dengan perusahaan.kuat dugaan kami bahwa Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh berpihak dengan PT.Agung Jaya Raya Indonesia.tidak berpihak ke warga nya.kemudian dari Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma mempersilahkan masuk.akhirnya masuk kembali.Tiba-tiba Anggota Koramil melarang untuk masuk.akhirnya semua keluar Kuasa Hukum GRiB dan Anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung ikut keluar.
Rapat berlanjut yang ikut perwakilan warga dan ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban.hasil kesimpulan rapat pihak perusahaan tetap akan mengelola serbuk limbah dan silahkan lewat jalur hukum kalau warga tidak terima.
Kesimpulan dari semua cerita bahwa PT AJRI merasa kuasa di wilayah Bumi Ratu Nuban.dampaknya ke warga tidak ada CSR dari perusahaan.Izin Domisili PT sudah mati.Jalan desa yang untuk muat melebihi Tonase di pakai Mobil Tronton.limbah Serbuk yang semuanya yang di dapat dari warga setempat itu semua selama ini yang di jalani warga bumi ratu Nuban dari perusahaan.
Saya berharap untuk Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah agar segera di tinjau dan di pertanyakan dengan pihak PT terkait Limbah.polusi udara yang dari serbuk kayu.apakah PT.AJRI ini berdiri di tengah-tengah pemukiman sudah layak berdiri dan beroperasi sesuai aturan Pemerintah daerah Lampung tengah.ungkap Herman.
Tim