Sukabumi, indonesiapublik.Com-Berbagai cara para pelaku kriminal kejahatan melancarkan aksinya, salah satunya yaitu mengaku pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak. Seperti yang dialami Arman, salah satu masyarakat kabupaten sukabumi yang tertipu dengan perkataan pelaku yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Sukabumi. (23/09/24).
Menurut pengakuan Arman kepada awak Pers mengatakan, Pertama-tama, pelaku yang mengaku bernama Mochamad Juan Subagja ini mengaku pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Sukabumi, pelakupun beraksi dengan menggunakan telepon seluler menelpon calon korban menegaskan dan menerangkan biodata nama korban dan menerangkan nomor NPWP atas nama calon korban serta memberitahukan bahwa calon korban ini belum melapor pajak.
Pelaku kejahatan, sepertinya sudah mengantongi data pribadi NPWP korban dan nomor telepon korban yang entah dari mana mereka dapatkan. Setelah itu pelaku mengirimkan link lewat Whatsapp dan menelepon lagi dengan cara video call agar calon korbannya mengisi pelaporan pajaknya melalui link dan hanya bayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- melalui Bank Nobu dengan nomor rekening 86100366725 atas nama Mochamad Juan Subagja.
Setelah link tersebut di klik lalu muncul seperti aplikasi DJP M-Pajak yang terus loading, hingga beberapa menit telepon dari pelaku kejahatan tersebut terputus dan dibarengi notifikasi dari BRImo yang menunjukkan bahwa telah ada transaksi transfer uang dari korban. Atas kejadian tersebut korban langsung mengecek BRImo dan benar ternyata tabungannya semua raib berpindah ke rekening pelaku Atas nama Mochammad Juan Subagja di Bank Nobu.
“Siapa yang tidak percaya ada orang yang mengaku dari perpajakan, dia tau nama lengkap kita, nomor NPWP kita dan lainnya, bahkan dia mengirimkan data lengkap kita lewat Whatsapp. yang jadi hebatnya mereka pelalu ini dapat membobol nomor pin m-banking kita tanpa kita beritahu. Akan musibah tersebut saya meminta Pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa menjaga data kami masyarakat agar tidak bocor kepada orang lain apalagi sampai digunakan untuk kejahatan seperti ini. Saya pun akan melaporkan kejadian ini kepada Polres Sukabumi dan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, agar tidak ada lagi korban selanjutnya.” Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah uang dan diduga merasa bahwa data pribadi perpajakannya bocor hingga disalahgunakan oleh pelaku kriminal, korban pada waktu itu juga langsung melaporkan ke DJP KPP Pratama Sukabumi di Jl. R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Rep.yoyo