Sukabumi, indonesiapublik.com-Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Di mana, di undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini,dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami.
H.Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
H.Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan,maupun kesehatan.
Jurnalis : S.A