indonesiapublik.com,Sukabumi-Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum security dilaporkan ke bagian pengaduan BPJS Kesehatan oleh korban berinisial “JJ” dengan didampingi pengacaranya Arman Panji, S.H. dari Kantor Hukum Elang Keadilan, pasalnya pelaporan ini dilakukan karena permintaan BPJS Kesehatan kabupaten sukabumi kepada salah satu kader berinisial “T” yang mana masyarakat yang didampinginya pada tahun 2021 pernah di mintai uang oleh oknum security. (04/06/24).
Kejadiannya berawal dari korban mengurus BPJS-JKN KIS nyonya bayi untuk di ganti nama menjadi nama anaknya pada pertengahan tahun 2021 ke kantor BPJS Kesehatan sukabumi, setelah beres memberikan berkas administrasi ke bagian costumer service dan keluar dirinya disambangi salah satu oknum security dan dimintai uang hingga memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-, saat itu korban langsung laporan kepada “T” Kader pendamping. Mendengar itu “T” tidak Terima kalau warga nya dimintai uang hingga security tersebut ditemui dan di minta untuk dikembalikan uang yang di minta oknum security tersebut, hingga akhirnya oknum security tersebut memberikan kembali uang tersebut dan meminta agar kejadian ini tidak dilaporkan ke atasannya.
Disisi lain Arman Panji, S.H. setelah selesai mendampingi korban dimintai keterangan oleh beberapa rekan media dan menuturkan.
“Ya pada hari ini saya datang ke kantor BPJS Kesehatan sukabumi mendampingi Klien saya yang diduga menjadi korban pungli oknum security di BPJS Kesehatan sukabumi, barusan sudah melakukan pengaduan berdasarkan permintaan dari BPJS Kesehatan sukabumi dan kami menunggu tindakan dan endingnya dari pihak BPJS Kesehatan sukabumi seperti apa, kita tunggu saja kabarnya. Terimakasih .” Pungkasnya.
Dengan adanya kejadian ini seyogyanya pihak BPJS Kesehatan sukabumi untuk lebih intens lagi dalam pengawasan, mungkin ini bukan satu-satunya korban yang dimintai uang, diharapkan masyarakat lebih berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Jurnalis : A.N