Mengaku Bisa Daftarkan BPJS JKN Di Duga Calo Bekerjasama Dengan Ordal Dinsos Kab, Sukabumi

banner 120x600

Indonesiapublik.com, Sukabumi-Sungguh meresahkan masyarakat dan merugikan pemerintah kelakuan oknum calo yang diduga bermain dengan orang dalam atau sering disingkat ordal, seperti yang terjadi baru baru ini ada oknum dengan terang-terangan membuat status whatsapp yang berisi “assalamu’alaikum untuk yang mau pengajuan KIS pemerintah boleh ya khsusus nya ibu hamil usia kandungan 7 bulan” hal ini dipertegas dengan chatting oknum calo tersebut yang mengaku bahwa bisa mengajukan BPJS JKN KIS menggunakan jalur belakang serta silent dan setiap masyarakat yang ingin mengajukan di Tarif mahar Rp. 350.000,- hal ini tentunya menjadi suatu keresahan masyarakat, dimana masyarakat sendiri tidak bisa mengajukan Jaminan Kesehatan dikarenakan Previlege UHC Non off sudah di cabut oleh BPJS Kesehatan untuk kabupaten sukabumi. (04/06/24).

 

Akan adanya status Whatsapp dan pesan singkat Whatsapp yang beredar, wartawan dari media gebrakkasus.com beserta dengan wartawan lainnya menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mempertanyakan keterkaitan dengan pengajuan BPJS JKN.

 

Kami para jurnalis diterima langsung oleh Sekdis Dinsos Kabupaten sukabumi diruangan kadis, Saat di wawancarai oleh rekan media terkait permasalahan tersebut, H. Masykur Alawi, Sekdis sekaligus PLH Kadis dikarenakan Kadis definitif sedang melaksanakan ibadah haji. Menuturkan bahwa terkait Previlege UHC non cut off pemerintah kabupaten Sukabumi sudah dinyatakan dicabut oleh BPJS Kesehatan dan dugaan calo dan pungli, sekdis sekaligus PLH kadis menuturkan kepada awak media bahwa inti dalam wawancara tersebut adalah Program Previlage UHC Non Cut off Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah dicabut awal Mei, Komitmen UHC Non Cut Off Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bahwa akan dilakukan penambahan peserta PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi sejumlah 83.000 jiwa untuk mencapai prosentasi keaktifan 75% pada Bulan Mei 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diberikan diskresi sehingga previlage UHC Non Cut-Off diberikan perpanjangan waktu selama 1 bulan (April 2024) yang seharusnya pada Bulan Maret 2024 sudah di implemetasikan mekanisme UHC Cut-Off.

 

Sampai dengan tanggal 26 April 2024 data penambahan belum diterima Oieh BPJS Kesehatan. Sehingga posisi terakhir prosentase keaktifan peserta masih di angka 71 % dari jumlah penduduk semester Il 2022 atau sebanyak 1.991.606 jiwa. Berdasarkan hal tersebut bahwa tmt 01 Mei 2024 untuk previlege UHC Non-Cut Off Pemerintah Kabupaten sukabumi dinyatakan dicabut.

 

Sekdis Dinsos Kabupaten Sukabumi mengungkapkan kepada awak media kalau ada orang yang tidak mampu atau kategori miskin yang sakit silahkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Pihaknya pun akan menindak tegas jika ada oknum pegawai Dinsos Kabupaten Sukabumi atau ordal nakal, yang bekerjasama dengan oknum calo, menurutnya kalau ada yang nakal pihaknya pun akan koordinasi dengan APH.

 

Jurnalis ; A.N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *