Dinas Perkim Kab, Sukabumi Kembali Jadi Sorotan Publik Terkait Pembangunan Gedung Pemkab Yang Mangkrak

banner 120x600

Indonesiapublik.Com, Sukabumi-Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi berada dalam sorotan tajam setelah menolak untuk mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pemenang lelang, PT. Istana Jaya Sentosa, untuk proyek pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal ini telah menyebabkan proyek tersebut mangkrak dan menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik.

Proyek ini sebelumnya telah melewati dua proses tender dalam Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULP) LPSE Kabupaten Sukabumi. Kode Tender pertama, 21509609, tidak menghasilkan pemenang, tetapi tahap tender dianggap selesai tanpa pemenang. Kode Tender kedua, 21726609, memiliki pemenang, PT. Istana Jaya Sentosa, yang telah ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut.

SE dalam kesempatan pertemuan di sekretariat DPD Iwo Indonesia kab Sukabumi menyampaikan,

“Kemangkrakan ini seakan di sengaja oleh dinas terkait , terbukti dengan adanya rencana pembangunan yang sudah di umum kan melalui tender dan sudah di tunjuk pemenang tender nya , namun di gagal kan kembali . Tidak ada nya niat untuk membangun negeri ini terlihat dengan yang sudah di sampai kan , padahal itu adalah uang negara yang mesti nya di serap dan pembangunan. Gedung itu pun segera di rasakan hasil nya oleh masyarakat kabupaten Sukabumi ,” ungkapnya.

” Di sini tentu nya yang harus tanggung jawab adalah pihak dinas terkait , ada apa ini sebenarnya , sehingga pekerjaan yang mesti nya sudah di kerjakan saat ini tertunda , kenapa SPK nya tidak di keluar kan oleh Dinas terkait kalau sudah ada Pemenangan melalui Tender , apakah sengaja ini di lakukan untuk pengendapan Anggaran , berapa persen hasil pengendapan nya , lalu kemana hasil pengendapan nya,” papar Ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Sukabumi

” Dengan pagu 64 miliar lebih ini , maka patut KPK RI , BPK RI ,Tim Audit , APH segera memeriksa terhadap oknum dinas Perkim Kabupaten Sukabumi karena mungkin ini baru satu yang kita temukan , di duga ada beberapa lagi yang lainnya yang sengaja mereka lakukan , sehingga Kabupaten Sukabumi semakin tertinggal dan sangat lambat dalam pencapaian kesuksesan Pembangunannya,” pungkasnya.

Namun, SPK yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perkim untuk memulai konstruksi proyek ini belum dikeluarkan, mengakibatkan proyek tersebut terbengkalai. Ini menciptakan tanda tanya besar tentang alasan di balik penolakan tersebut.

 

Ketua DPD Iwo-Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriadi, bersama dengan Sekretaris Jenderal R. Iyan Sapta Nurdiansyah, SE, mengkritik keras tindakan Dinas Perkim. Mereka mempertanyakan niatan Dinas terkait dalam mengelola anggaran proyek ini dan menyoroti potensi pengendapan anggaran yang merugikan masyarakat.

 

Heriadi juga menggugah lembaga pemeriksa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tim Audit, dan APH untuk menyelidiki tindakan oknum di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Mereka menduga bahwa ini mungkin hanya puncak gunung es dari masalah serupa yang ada di Kabupaten Sukabumi, yang dapat menghambat kemajuan pembangunan.

 

Dalam tanggapannya, PPK dari Dinas Perkim, Ari Anjak, mengungkapkan alasan di balik penolakan SPK tersebut. Ia mengatakan bahwa ada peringatan tentang proyek tersebut yang diterimanya ketika dia mulai bekerja di dinas tersebut. Selain itu, dia meragukan kemampuan pemilik PT. Istana Jaya Sentosa untuk melaksanakan proyek tersebut.

“Bahwa menurut aturan pengadaan barang/jasa PPK dapat melakukan review terhadap hasil proses pengadaan yg dilakukan oleh Pokja sebelum SPBJ dikeluarkan oleh PPK. Hasil review oleh PPK dapat menerima atau menolak hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja,” jelasnya.

Adapun hasil review pemilihan penyedia untuk pembangunan perkantoran Pemda, PPK memutuskan menolak dengan pertimbangan alasan sebagai berikut :

1. Memandang bahwa dlm proses pengadaan ada yang tidak sesuai dengan prosedur

2. Penyedia yg ditetapkan sebagai pemenang, diragukan kemampuannya utk berkontrak,” imbuhnya.

“Selaku PPK saya punya kewenangan untuk membatalkan tender itu bila tidak sesuai dengan aturan ,” tegas nya.

Sementara kontroversi ini terus berlanjut, masyarakat dan lembaga pemeriksaan terkait diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik penolakan SPK proyek ini dan mengklarifikasi tindakan yang diambil oleh Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ini adalah panggilan untuk lebih transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pembangunan di daerah tersebut.

Dilaporkan oleh R. Iyan Sapta Nurdiansyah, SE, bersama tim media.

 

*Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *