PT Universal Food Di Duga Abaikan Ijin Membangun Fasilitas Pabrik Menuai Geram Masyarakat Dan Pemerintah Setempat

banner 120x600

Sukabumi,indonesiapublik.com-PT.Universal Foods diduga abai dalam membangun fasilitas pabrik di wilayah Kp. Tenjoayu RT 003 /Rw 002, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

Akibatnya, Camat cicurug Ading Ismail.Sos mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi guna memberi sanksi keras terhadap PT. Universal Foods tersebut.

Menurut Ading, pihaknya sudah lama mengingatkan pihak manajemen PT Universal agar melengkapi admin persyaratan pendirian bangunan baru sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun sepertinya teguran itu diabaikan.

Merasa jengah karena tak ditanggapi, Pemerintah Kecamatan Cicurug melalui Bagian Trantib (EMIL) mendatangi TKP atau lokasi Proyek pabrik makanan tersebut, guna menegur dan memberikan teguran ke II. Merujuk pada Perda No 22 Tahun 2012 Tentang RTRW -Khususnya dalam Pasal 103, maka Ading mengancam akan menutup bangunan tersebut.

“Kita tidak melarang pembangunan tersebut, namun demikian manajemen PT Universal pun harus patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya kepada awak media malam ini, Selasa (1/8).

Seperti diketahui, Proyek pembangunan Pabrik Makanan yang berlokasi di Kp. Tenjoayu Rt 003 /Rw 002 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug milik PT. Universal Foods diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2022 Ttg Persetujuan Bangunan dan Gedung, juga Perda No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Sukabumi Tahun 2012.

Secara prosedur hukum, Camat Cicurug Ading Ismail.Sos mengungkapkan, bahwa Pihak kecamatan Cicurug, Pada tanggal 20-juli -2023 telah mengeluarkan Surat Teguran ke 1 dengan nomer Surat No 300/614/Trantibun /2023. Lalu seminggu kemudian, Pihak Kecamatan Cicurug melalui Bagian Trantib (EMIL) kembali mendatangi lokasi Proyek guna menegur dan memberikan teguran ke II.

“Jika Proyek ini masih membandel, pihak Kecamatan Cicurug akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menutup Proyek Pabrik Makanan tersebut, yang diduga belum mengurus syarat adminitrasi dari PBG,” kata Camat Ading.

Sementara Ketua PEKAT -IB ( Pembela Kesatuan Tanah Air – Indonesia Bersatu ) Kabupaten Sukabumi, Sadam Husein mengatakan, apabila ada Pabrik yang akan berdiri namun belum memiliki ijin, sama saja illegal.

“Ini bertentangan dengan Undang Undang atau Hukum. Tentu ini akan kita kaji lebih dalam, setelah ini Tim Pekat IB kemungkinan akan turun ke lapangan juga,” tandasnya.

Sementara dari pantauan hingga hari ini, selasa tanggal 1 Agustus 2023, kegiatan Proyek Pabrik dari PT. Universal Food itu masih berlangsung.

 

Jurnalis : S.A

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *