Sukabumi Kota, indonesiapublik.com– Belasan kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas berhasil diungkap Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar pada 24 Juli hingga 02 Agustus 2023.
Dalam operasi khusus Kepolisian yang digelar selama 10 hari tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat dalam 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa : 107,23 gram Sabu, 90 butir pil Ekstasi, 897,53 gram Ganja, 274 butir Psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp. 772.000.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari ke-22 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat Dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar, diantaranya FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu, dan 90 butir Ekstasi.
“Jadi diantara 22 orang tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP yang merupakan TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,” ujar Ari, kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 9 Agustus 2023.
*Timred