APBN BOS SMAN 1 Siborong-borong Terindikasi Penyelewengan, APH diminta Bertindak.

banner 120x600

Tapanuli Utara. Indonesiapublik. Com-Dana Bos dari APBN SMAN 1 siborongborong, Tahun 2022 sebesar 1.756.960.000 kabupaten Tapanuli Utara sumut terindikasi penyelewengan, aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak secara tegas.

 

Adapun dugaan perihal yang terindikasi penyelewengan yang berakibat terjadinya suatu tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut ;

 

1. Pengembangan perpustakaan Rp.306.880.000/ tahunya

2. Kegiatan pembelajaran dan extra kurikuler Rp.1.279.275 / tahun

3. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.148.889.000

4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.Rp.669.933.425 / tahun.

5.Kegiatan asesmen pembelajaran Rp.16.010.000

 

Darwin Sianturi S.Pd kepala SMA N Siborong-borong saat di konfirmasi beberapa awak media tentang realisasi APBN BOS tahap demi tahap/ tahun, yaitu anggaran pada tahun 2022, ” setiap tahun belanja modal perpustukaan ada di belanjakan dan telah dibagikan kepada siswa/i, untuk kegiatan extra ketika anak pulang sekolah diadakan kegiatan, ” jawabnya singkat.

 

Kemudian awak media ijin untuk chek fisik belanja buku perpustakaan dan serta fisik sarana prasarana yang sangat besar setahunnya yang di maksud. namun seketika kepala SMAN 1 siborongborong tersebut mengatakan, tidak usah chek fisik cukup bertemu diruang ini saja pintanya pada awak media.

 

Dengan adanya hal tersebut diduga keras telah terjadinya indikasi penyelewengan dana APBN BOS pada tiap tiap tahap / tahun 2022

 

Selain tahun 2022 ini awak media menduga keras pada tahun – tahun sebelumnya diduga sudah tentu telah terjadi indikasi penyelewengan hingga berakibat terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana yang termaktub dalam undang – undang nomor 31 tahun 1999 jouncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Awak media meminta kepada aparat penegak hukum polres Tapanuli utara, aparat penuntut hukum kejari Tapanuli utara untuk dapat menidak lanjuti perihal ini.

 

Kepada kepala SMA.N 1 siborongborong agar dapat di audit secara mendalam oleh berbagai pihak yang terkait baik secara administrasi maupun tentang keuangan sekolah yakni APBN BOS.

 

Apabila di temukan bukti pelanggaran administrasi serta terjadinya suatu pelanggaran yang terindikasi penggelapan anggaran tersebut agar kepada oknum yang terkait dapat ditindak secara tegas sesuai proses hukum berdasarkan undang – undang yang berlaku .

 

Tri Agus SH

J.Tambuman SH,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *