Tapanuli Utara//Indonesiapublik.com –
Dugaan manipulasi data di LKPD Pemkab Tapanuli Utara hampir sepuluh tahun lamanya tidak pernah terendus, hingga LKPJ selalu mendapat keterangan baik-baik saja tanpa ada respon dan koreksi dari 35 anggota DPRD Taput.
Kemahiran pihak eksekutif dalam menyusun LKPD agar terlihat baik itu memang membuahkan hasil sebab 35 anggota DPRD diduga tidak mampu mendeteksi dugaan manipulasi data itu.
Penelusuran awak media dalam mencari dan mendapatkan jawaban/keterangan dari pihak Pemkab Taput yang hampir dua bulan lamanya tidak mendapatkan jawaban sebab satupun pejabat Pemkab Taput tidak mampu menjawabnya, terkecuali Bupati “Drs.Nikson Nababan.M.Si dan Wakil Bupati “S.Hutabarat” yang diduga terkait langsung.
Berbagai surat konfirmasi, surat laporan juga sudah dicoba dikirimkan pada pihak Exsekutif dan Legislatif. Namun jawaban surat belum dijawab sampai berita ini dimuat.
Beberapa orang oknum pejabat Pemkab Taput sudah diturunkan untuk menemui awak media, namun saat ditanya terkait dugaan penggelapan pendapatan bagi hasil deviden semua pada memilih bungkam tanpa jawaban.
Mulai dari Kaban BPKPD berinisial “K.Sinaga”, Kaban Pendapatan “J.Situmeang”, Kabag Protokoler berinisial “D.Nainggolan” dan Kabid Anggaran “Pak Simaremare” hanya mampu menerangkan sebatas materi biasa tetapi tidak mampu menjelaskan darimana dan bagaimana perhitungan agar mendapatkan jumlah total bagi hasil deviden itu diditiap tahunnya.
Dari rentetan kronologi itu surat laporan pun berlanjut pada pihak Kejaksaan Negeri Taput tetapi sampai berbulan lamanya proses tindak lanjut masih sebatas talaah sesuai jawaban chat whatshaap pada oknun kejaksaan.
Dugaan penggelapan itu diduga melibatkan oknum Bupati “Drs.Nikson Nababan.M.Si” dan Wakil Bupati “S.Hutabarat” yang diduga berkaitan langsung.
• J.Tambunan SH./ M. Simare •