Tapanuli Utara//Indonesiapublik.com-
Perjalanan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Taput selama dua priode akan meninggalkan cerita panjang, keberhasilan dan kekurangan pemimpin akan menjadi pembahasan panjang atas kebijakan Pemkab Taput beberapa tahun lamanya.
Tidak sedikit masyarakat yang memberikan penilaian cukup memukau terkait pembangunan prasarana umum yang sudah dirasakan masyarakat Taput. Proses pembangunan prasarana umum itu disusun sedemikian rumit dengan menggunakan Dana APBD dan juga dengan bantuan Dana Pinjaman PEN pada Perusahaan Negara ratusan miliaran rupiah.
Namun kebijakan Pemkab Taput yang dipimpin Kepala Daerah berinisial “Drs.Nikson Nababan, M.Si” menuai kritikan yang diduga tidak sesuai regulasi aturan, hingga memunculkan asumsi bahwa program terkait Pinjaman Dana PEN itu diduga dipaksakan tanpa mempertimbangkan beban APBD Taput beberapa tahun lamanya akibat beban kewajiban untuk membayar hutang tersebut.
Berbagai permasalahan pengelolaan APBD,LKPD dan LKPJ Bupati Taput sudah menjadi topik pembahasan masyarakat dan paling parahnya lagi 35 anggota DPRD Taput diduga sudah tertipu atas hasil LKPJ yang selalu baik-baik saja.
Dugaan penggelapan PAD Taput selama beberapa tahun itu diduga akibat lemahnya 35 anggota DPRD dalam mejalankan Tugas/Fungsinya, hingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Daerah/Negara mencapai ratusan juta rupiah itu selalu berjalan mulus bertahun lamanya.
Untuk menyikapi permasalahan itu awak media sudah berulangkali mencoba melakukan konfirmasi dan juga melayangkan surat konfirmasi tertulis pada pihak Pemkab Taput tetapi pihak Pemkab masih saja memilih bungkam tanpa berani memberikan jawaban.
Penelusuran pun berlanjut, hingga surat Laporan dikirimkan pada Ketua DPRD Taput berinisial “A.Nababan” dan berlanjut Laporan pada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Tetapi sampai berita ini di muat tidak satupun dari 35 anggota DPRD Taput yang diduga tertipu hasil LKPJ Bupati Taput itu berani memberikan penjelasan. Sementara hasil konfirmasi awak media pada pihak Kejaksaan Negeri Taput melalui pesan whatshaap inisial “M.Simanjuntak,SH” sebagai Kasi Intel Kejari Taput menyatakan bahwa Laporan dugaan penggelapan PAD Taput itu masih dalam proses telah.
Komentar masyarakat penggiat korupsi mulai bermunculan, salah satu komentar berinisial “D.Tobing” yang berdomisili di Kecamatan Tarutung memberikan pendapatnya pada awak media agar 35 DPRD selaku wakil rakyat mestinya bersinergi untuk menyikapi segala permasalahan yang ada ditubuh Pemkab Taput dalam melakukan Tugas / Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat agar tidak memunculkan opini bahwa 35 anggota DPRD Taput tidak punya keberanian mengadakan Rapat Dengan Pendapat atas LKPJ Bupati Taput beberapa tahun lamanya.
• J.Tbn/M.simare •