Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

banner 120x600

 

Tapanuli Utara//Indonesiapublik.com

” Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

” Tersangka yang ber inisial SPN ( 44 ) warga kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil di tangkap, Rabu, 3 April 2023 pukul 03.00 wib dari kediamannya.

” Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersangka SPN.

” Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023.

” Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.

” Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.

” Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.

” Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya.

” mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.

” Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan drsember 2022 dan bulan pebruari 2023.

” Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkaoan pun segera kita lakukan ” Ujar Zuhhatta

” Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.
• J.Tambunan •

Editor: Hendro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *