Humbahas,Indonesiapublik.com –
Kepolisian Resort Humbang Hasundutan menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan keberhasilan Polres Humbang Hasundutan dalam Operasi Ketupat Toba 2023. Rabu (3/5/2023).
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.IK., M.H, dampingi Wakapolres AKBP TANGGAP MANURUNG, kasat Reskrim MASTER MARULI T. PURBA S.H., M.H, dan Kasat Intelkam AKP ABNER LUBIS dalam keteranganya mengatakan Pelaku curanmor yang diamankan oleh sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan pada tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 20.00 wib berinisial TKM (27) warga kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika pelaku yakni TKM merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah beberapa kali melakukan pencucian dan baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Siborong-borong pada bulan tujuh 2020.
Selain pelaku Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan juga mengamakan Barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni Satu unit sepeda motor honda revo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, dan dua buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), ke-dua sepeda motor tersebut di curi oleh pelaku dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Humbang Hasundutan juga menjelaskan pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat berinisial RDS (49) warga kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang melaporkan di SPKT Polres Humbang Hasundutan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X yang di parkiran di parkiran gereja HKBP Aeklung Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat tersebut sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, Sat Reskrim langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.”
“Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.”
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”
Selain lakukan press release terkait curanmor Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.IK., M.H, Juga menerangkan kebersihan Polres Humbang Hasundutan pada saat pelaksanaan giat operasi Ketupat Toba 2023.
Kapolres mengatakan, Indikator keberhasilan dalam operasi Ketupat Toba 2023 ini cukup signifikan, itu di tandai dengan tidak adanya kejadian laka lantas di wilayah Humbang Hasundutan, juga pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 9,24% di mana pada tahun 2023 ini jumlah pelanggaran sebanyak 157 pelanggaran sedangkan di tahun 2022 di dapat 173 pelanggaran.” Ungkapnya
Sementara itu untuk angka kejahatan/gangguan Kamtibmas selama operasi Ketupat Toba 2023 juga mengalami penurunan sebesar 50% dimana pada tahun 2022 tindak pidana sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2023 ini tindak pidana sebanyak 3 kasus. Tutupnya J.Tambunan