Grobogan,Indonesiapublik.com –
Polres Grobogan berhasil menangkap aksi pencurian kayu di wilayah Hutan Perhutani KPH Gundih, di Desa Juworo Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Sabtu (1/4/2023) malam.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 malam, yang dilakukan oleh lima orang pelaku dengan menyasar pada kayu sonokeling yang dikelola oleh Perum Perhutani BPKH Juworo KPH Gundih.
Dua orang pelaku warga Desa Juworo SH (55) dan SW (29) berhasil diamankan oleh petugas, sedangkan tiga diantaranya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di hutan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi menyatakan, aksi pencurian kayu terjadi di kawasan hutan Juworo Kecamatan Geyer, KPH Gundih.
“Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling. Kemudian empat gergaji dan empat sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi”, ujar Kasat Reskrim.
Perum Perhutani KPH Gundih dalam peristiwa itu mengakui mengalami kerugian sebesar Rp 12,1 juta.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
• Hendri Team Group •