Terbongkar! Sindikat Love Scamming dari Dalam Rutan Kotabumi, 137 Warga Binaan Diduga Jadi Pelaku

banner 120x600

Lampung Selatan  —  Polda Lampung membongkar praktik tindak pidana love scamming dan pemerasan seksual berbasis media sosial yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Senin, 11 Mei 2026, dan dihadiri berbagai media online, cetak hingga elektronik.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian pada 30 April 2026 terkait temuan ratusan handphone di dalam rutan.

“Total warga binaan yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 145 orang dan dari hasil pemeriksaan sementara, 137 orang patut diduga terlibat,” ujar Kapolda Lampung.

 

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, seluruh warga binaan yang diperiksa telah dipindahkan sementara ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Dari hasil pendalaman sementara, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Ada yang bertindak sebagai “pemuka” atau koordinator, “pekerja” yang mencari dan merayu korban melalui media sosial, hingga “penembak” yang bertugas melakukan intimidasi kepada korban dengan mengaku sebagai anggota Propam maupun Polisi Militer.

Modus yang digunakan terbilang licik dan terorganisir. Para pelaku membuat akun palsu menggunakan foto anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan calon korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban perempuan, pelaku kemudian mengajak melakukan video call sex.

Tanpa disadari korban, aktivitas tersebut direkam oleh pelaku dan dijadikan alat pemerasan. Korban kemudian diancam video pribadinya akan disebarluaskan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat sebanyak 1.286 korban telah dihubungi oleh para pelaku. Sebanyak 671 korban diketahui sempat melakukan video call sex, sementara 249 korban telah mentransfer uang kepada sindikat tersebut.

Total kerugian akibat aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, kartu ATM, buku tabungan, SIM card, hingga atribut menyerupai seragam Polri yang digunakan untuk memperkuat penyamaran.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” tegas Kapolda.

 

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri tanpa identitas dan verifikasi yang jelas.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius bahwa kejahatan digital kini dapat dikendalikan dari balik jeruji besi dengan modus manipulasi asmara, ancaman penyebaran video pribadi dan penyamaran aparat demi menguras uang para korban.

Editor: Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *