Lampung Utara — INDONESIAPUBLIK.COM
Dua narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mencoba kabur pada Jumat (10/10/2025) sore. Aksi pelarian tersebut dilakukan saat situasi Rutan tengah sibuk dengan kegiatan olahraga dan ibadah. Beruntung, keduanya berhasil ditangkap kembali hanya dalam hitungan menit.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan insiden tersebut dan menyebutkan bahwa kedua warga binaan yang melarikan diri adalah FH (20) dan MR (20).
“Benar, telah terjadi upaya pelarian dua WBP (warga binaan pemasyarakatan) sekitar pukul 15.20 WIB. Namun keduanya berhasil diamankan kembali oleh petugas dibantu warga sekitar,” kata Marthen saat dikonfirmasi Jumat malam.
Kejadian bermula saat WBP FH memanfaatkan momen kegiatan sore untuk mendatangi klinik tanpa izin petugas blok. Di sana, ia menemui MR yang sedang bertugas sebagai tamping (WBP yang membantu petugas) di ruang klinik.
Keduanya kemudian merusak jendela ruang rawat klinik yang terhubung langsung ke luar area Rutan dan melarikan diri. Aksi mereka diketahui setelah terdengar suara kaca pecah yang menarik perhatian petugas di dekat pintu P2U.
Petugas langsung mengecek ke sumber suara dan melihat keduanya tengah berlari keluar melalui jendela yang telah dirusak. Upaya pengejaran pun langsung dilakukan.
“Petugas Bima Zaky Aditya dan Hady Wiranata langsung melakukan pengejaran. Sementara petugas lain mensterilkan blok dan melaporkan ke atasan,” ujar Marthen.
MR berhasil ditangkap di area perkebunan singkong yang berbatasan dengan kebun bambu. Saat itu, ia sempat dikeroyok warga karena diduga sebagai pencuri.
Petugas Bima Zaky Aditya berhasil mengamankan MR dari amukan warga dan menguncinya dengan tangan kosong sebelum dibantu oleh petugas lain.
Sementara itu, FH ditangkap oleh petugas bernama Erico. Berdasarkan pengakuannya, ia sempat pula ditangkap oleh warga yang juga mengira dirinya pelaku pencurian.
“Kedua WBP langsung dibawa kembali ke Rutan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Marthen.
Pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyeterilkan blok hunian, dan menyisir area sekitar. Pengawasan dan SOP pengamanan juga akan dievaluasi.
“Kami akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi internal. Keamanan dan ketertiban di dalam Rutan menjadi prioritas kami,” tegas Marthen.
Kedua WBP diketahui menjalani hukuman atas kasus pidana berbeda. FH merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian, sementara MR terlibat dalam kasus penadahan.