Grobogan//Indonesiapublik.com –
Selama bulan Ramadhan 1444 H, tempat hiburan seperti kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Grobogan diminta tutup. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan kepada jajarannya di Posko Sanika Satyawada, Rabu (8/3/2023).
“Kebijakan saya, tempat hiburan dan kafe karaoke tutup selama bulan Ramadhan baik siang ataupun malam hari”. Ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan di hadapan para pejabat utama dan kapolsek jajaran Polres Grobogan.
Kapolres juga menyampaikan, kebijakan yang diambilnya telah disampaikan melalui forum kepada para tokoh masyarakat dan pemuka agama yang ada di Grobogan.
“Sudah saya sampaikan juga ke forum-forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, bahwa kafe-kafe tempat hiburan dan karaoke selama bulan Ramadhan tutup total”, ungkapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dirinya tidak mau menerima adanya aduan dari masyarakat bahwa masih ada kafe dan karaoke yang buka pada bulan Ramadhan. Pengelola tempat hiburan malam baik kafe maupun karaoke, harus bisa menjaga toleransi kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Akan kami himbau, kita berikan pemahaman terlebih dahulu tentunya. Dan saya minta untuk mengerti, kalau melanggar tetap buka, ya akan kita tutup”, tegas Kapolres.
Polres Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP. Kalau ada laporan ataupun aduan tempat hiburan malam kafe maupun karaoke yang masih buka saat Ramadhan, pihaknya akan melakukan penertiban dan akan menutup tempat hiburan malam tersebut, Pungkas Kapolres.
▪ Hendri A.H.//Team Red ▪