Bisnis RT RW Net Masih Marak Ber Operasi Salah Satu Nya Deri Selaku Pengusaha RT RW Net Ilegal Komdigi Dan APH Harus Segera Turun Untuk Menindak

banner 120x600

Sukabumi, Indonesiapublik.Com-Deri, penggiat usaha RT RW Net yang menjual jasa layanan internet yang menjangkau wilayah-wilayah di sekitar, jaringan internet yang di reseler kan kembali ke rumah rumah warga tersebut menggunakan jaringan internet dari Telkom Indonesia/Indibiz dan tidak mempunyai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan ISP serta tidak mempunyai legalitas ijin usaha. ( 20/01/2025 )

 

Cara kerja pengelola Deri, sebagai pemilik dan pengelola RT. RW. Net yang berlokasi di Kampung Cireundeu lebak RT. 05 RW. 08 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini yaitu membeli layanan internet dari Telkom Indonesia dengan harga tertentu, namun paket internet yang seharusnya hanya melayani satu rumah ini malah di reseler kan kembali ke rumah-rumah lain di sekitar, di mana mereka yang memasang dari Deri tersebut dan membayar biaya internet setiap bulannya atau membeli voucher wifi tersebut.

 

Deri, penggiat usaha RT RW. Net tersebut sudah cukup lama menggeluti usaha internet ini, pihaknya menawarkan langganan internet tersebut ke tetangganya, yang tentunya di reseler kan kembali ke rumah-rumah dengan harga murah. Deri enggan di wawancarai oleh wartawan dan terkesan menghindar.

 

Saat diwawancarai terkait usaha jual kembali jasa internet, Arifin, salah satu aktivis di sukabumi menuturkan kepada awak media, “ini RT RW Net ilegal sangat meresahkan, perlu penindakan tegas dari APH dan Komdigi, apalagi penggiat usaha ini mereka merasa aman tidak ada yang menindak, saya minta tolong kepada masyarakat untuk mem viralkan pengusaha RT RW net yang ilegal ini agar diproses hukum, no viral no justice,” Pungkasnya.

 

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfono.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

 

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

 

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

 

Jurnal : Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *