Sukabumi,Indonesiapublik.com-Kebutuhan internet merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, akses digital sangatlah penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dengan banyaknya kebutuhan internet sehingga muncul oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.
Praktik jual kembali layanan internet rumahan tanpa izin, atau sering disebut RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Berdasarkan hasil penelusuran kami di beberapa wilayah di Kecamatan Cibadak, banyak pengusaha lokal RT RW Net tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net diduga ilegal menggunakan jaringan Telkom Indonesia.
Kamipun mendatangi kantor Telkom Indonesia cabang Cibadak dari hari kamis (02/01/25), Jumat (03/01/25) dan senin (06/01/25) untuk di wawancarai terkait banyaknya internet ilegal, akan tetapi menurut salah satu security PT. Telkom Indonesia Cabang Cibadak menuturkan bahwa Kepala Cabang Telkom Cibadak sedang cuti dan belum masuk kantor, sehingga belum dapat dikonfirmasi oleh kami awak media.
Menurut Wempi dan S. Arifin menuturkan “Kami melakukan penelusuran kebeberapa wilayah, ternyata banyak juga yang diduga ilegal, hal ini perlu penindakan penertiban baik dari PT. Telkom dari diskominfo dan Polres Sukabumi. Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP, bisa kerjasama sebagai reseller, tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. dengan dibuktikan dengan perjanjian kerjasama (PKS) ” terang M. Junaedi.
Samsul Arifin menambahkan “Perlu ada penindakan tegas dari pemerintah dan APH, agar RT/RW.Net yang ilegal dapat di berantas karena merugikan negara,” Pungkasnya.
ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Jurnal : Arifin